Drama Baru di PN Jaktim: Dakwaan Dokter Tifa Dihidupkan Lagi

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perkara tersebut kini tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, dipimpin majelis hakim Christina Endarwati bersama dua anggota, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. 

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026, sidang pertama 6 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, dikutip Kamis (30/7).

Ia menambahkan, JPU tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya, melainkan memperbaiki dakwaan dan kembali melimpahkan berkas.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," kata Immanuel.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa. Dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum, sehingga berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). 

Hakim juga menegaskan bahwa jaksa masih memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazahnya Jika Hanya Diminta Roy Suryo dan Dokter Tifa

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

Kini, setelah dakwaan diperbaiki, kasus Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anak Buah Terjerat OTT Pemalang, KPK Janji Evaluasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Saudi Denda Biro Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay hingga Rp 480 Juta
• 5 jam lalu
0
thumb
Cara Video Call Mirip Zoom Pakai WhatsApp Web di Laptop
• 8 jam lalu
0
thumb
Harga Mobil GAC Aion dan Promo Spesial di GIIAS 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemensos dan BRIN Sepakat Perkuat Sekolah Rakyat Melalui Riset dan Teknologi untuk Pengentasan Kemiskinan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.