JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum kembali melimpahkan berkas perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dokter Tifa adalah tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi kami sangat mengapresiasi juga penuntut umum sudah menyempurnakan dakwaan ini, hingga sekarang sudah dilimpahkan kembali," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (29/7/2026).
Yakup mengatakan pihaknya tidak menyangka pelimpahan berkas perkara tersebut akan dilakukan jaksa secepat ini.
"Jujur kami tidak menyangka secepat ini, tapi kami apresiasi dari penuntut umum sudah segera, per hari ini (Rabu) ya kalau tidak salah sudah melimpahkan," tuturnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan, Sidang Akan Digelar 6 Agustus 2026
Diberitakan sebelumnya, jaksa kembali melimpahkan berkas perkara dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke PN Jaktim.
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyebut pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan ulang berkas perkara Tifa dilakukan usai majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam sidang putusan sela pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Menurut penuturan Immanuel, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara dokter Tifa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- kasus ijazah jokowi
- pn jaktim
- dokter tifa
- pelimpahan perkara dokter tifa
- berkas perkara dokter tifa






Komentar (0)