Pakar Soroti Aspek Konstitusional & Metodologi Audit BPKP

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai disorot publik. 

Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

BACA JUGA: Audit BPKP Disorot, Pakar Minta Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai jika kondisi tersebut tidak dievaluasi akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Fahri Bachmid, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA: Verifikasi Data Honorer K2 Melibatkan BPKP Sebelum Diteruskan ke BKN

“Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara,” ujar Fahri dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).

Karena itu, semestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya.

Fahri menyebut persoalan yang kini muncul bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda. 

Dia mengingatkan penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh. 

Sehingga, bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK.

Metodologi Audit

Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison  Vid Adrison menyoroti metode yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten.

Hal itu menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa. Perbedaan itu, menurut Vid, memperlihatkan belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif.

"Pada beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim. D

alam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP. 

Perbedaan serupa juga muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Vid mendorong penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, serta memiliki standar yang seragam.

“Jadi, hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor,” jelas Vid.

Kerugian Aktual

Menurut Vid, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara. 

Ia menegaskan kerugian keuangan negara seharusnya bersifat aktual, nyata, dan pasti, bukan dibangun berdasarkan asumsi mengenai keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh negara.

"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.

Vid mengingatkan penggunaan pendekatan berbasis potensi kerugian dapat mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, pilihan kebijakan, dan tindak pidana korupsi. 

Kasus Pengadaan APD

Polemik tersebut tidak hanya muncul dalam perkara Chromebook maupun impor gula. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.

Ada dugaan proses audit tidak dilakukan sesuai dengan metodologi yang sewajarnya, misalkan tidak mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada saat awal pandemi covid-19. 

Tidak ada tinjauan dalam proses audit, bahwa kegiatan pengadaan APD dimaksud adalah kegiatan dalam situasi kondisi Darurat Bencana Nasional dan Global.

“Bahasa darurat hanya ada pada Peraturan Pemerintah yang menyatakan tentang situasi dan kondisi saat itu,” jelas Vid.(era/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Milan Ristovski Siap Jadi Mesin Gol Baru Bhayangkara FC
• 13 jam lalu
0
thumb
RI Sulit Capai Swasembada Energi, Produksi Migas Turun ke 580.000 Barel per Hari
• 10 jam lalu
0
thumb
Waspada, BMKG prediksi El Nino bertahan hingga kuartal I 2027
• 1 jam lalu
0
thumb
Safin Pati Sports School Minta Maaf Usai Pemainnya Lakukan Tendangan Kungfu di Piala Soeratin U-17 Pati
• 11 jam lalu
0
thumb
Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2026: Saatnya Winger PSM Makassar Rizky Eka Pratama Duet dengan Ragnar Oratmangoen
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.