Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Gembos Ban Rp1,2 Miliar di Kalideres Jakbar

metrotvnews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar milik seorang warga di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kedua tersangka dibekuk di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, usai sempat melarikan diri dari kejaran petugas.

"Dua tersangka yang berhasil kami amankan yakni M alias Men, 35, yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, dan M alias Marwan, 51, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Perkuat Koordinasi Tindak TPPO, Sahroni: Berantas hingga Akarnya

Resa menjelaskan, aksi kejahatan itu bermula saat korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari bank pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu. Dalam perjalanan kembali ke kantor, korban merasa ban mobilnya bocor dan memutuskan berhenti di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III Kalideres.

"Saat korban sedang mengganti ban di bengkel, para pelaku langsung beraksi memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil korban dan menggasak tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar," ujar Resa.

Berbekal laporan dari korban, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan analisis rekaman CCTV serta pelacakan IT hingga berhasil mengidentifikasi profil para pelaku di Bengkulu. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa rekaman CCTV lokasi kejadian serta tiga unit ponsel milik para tersangka.


Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D dan H," tegas Resa.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sebelum penangkapan di Bengkulu ini, penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga telah lebih dulu membekuk seorang pelaku berinisial SA, 53, di kediamannya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Kamis Ini, Antam Rp2,721 Juta per Gram dan UBS Rp2,607 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Kolegium Psikiatri Anjurkan Para Dokter Tak Segan Konsultasikan Kesehatan Jiwa
• 6 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Libatkan Puslabfor Usut Penyebab Kematian Misterius Sutrimo
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil Plt. Bupati Sukoharjo Eko Sapto dan 7 Saksi terkait Kasus Etik Suryani
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo: KAI Punya Peran Signifikan di Kehidupan Modern, Ekonomis, Bantu Rakyat
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.