Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

viva.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Membeli mobil atau motor baru memang menjadi momen yang membahagiakan. Tak sedikit pemilik kendaraan yang ingin langsung menggunakannya setelah keluar dari dealer. Namun, ternyata kendaraan baru tidak selalu bisa langsung dipakai di jalan raya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa kendaraan yang STNK dan pelat nomornya masih dalam proses penerbitan wajib memiliki dokumen sementara. Dokumen tersebut adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).

Baca Juga :
Nekat Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Residivis Curanmor di Bogor Akhirnya Ditangkap
Jangan Sepelekan Bunyi Aneh di Mobil, Bisa Berujung Mogok Saat Liburan

Kedua dokumen ini berfungsi sebagai pengganti sementara STNK dan pelat nomor resmi. Artinya, kendaraan baru yang belum memiliki STNK tidak boleh digunakan di jalan jika tidak dilengkapi STCK dan TCKB.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini. Padahal, STCK menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sedang menjalani proses registrasi, sedangkan TCKB merupakan pelat nomor sementara yang digunakan sampai TNKB resmi diterbitkan.

Dengan adanya dua dokumen tersebut, kendaraan tetap memiliki identitas yang sah selama proses administrasi berlangsung.

Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 29 Juli 2026, ditegaskan, melengkapi dokumen kendaraan bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Aturan mengenai kelengkapan dokumen kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 68 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Karena STNK dan TNKB membutuhkan waktu untuk diterbitkan, maka STCK dan TCKB menjadi dokumen pengganti sementara agar kendaraan tetap dapat digunakan secara legal sesuai ketentuan.

Lalu, siapa yang mengurus STCK?

Pada umumnya, konsumen tidak perlu mengurusnya sendiri. Dealer, pabrikan, atau importir kendaraan yang akan mengurus penerbitan STCK bersamaan dengan proses registrasi kendaraan hingga STNK selesai dibuat.

Dalam proses pengajuannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari mengisi formulir permohonan, melampirkan identitas pemohon, hingga dokumen kendaraan seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT).

Baca Juga :
KPK Angkut 2 Mobil dari Pendopo Bupati Lombok Barat, HR-V hingga Trailblazer Ikut Disita
Ternyata Bukan Mesin, Ini Kunci Motor Balap Tetap Ngacir di Putaran Tinggi
Polisi Periksa Sekuriti Apartemen Kalibata City Buat Usut Tewasnya Dokter Magang yang Jatuh dari Lantai 18

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Masih Rentan Terkoreksi di Rentang 5.970-6.029, Cermati Saham INCO-MDKA
• 7 jam lalu
0
thumb
KPK Usut Uang Bupati Kuansing ke Kemenhut: Apakah Sudah Dikembalikan Semua
• 20 jam lalu
0
thumb
Perjuangan Kesejahteraan Dosen di Daerah 3T Didukung
• 23 jam lalu
0
thumb
Mitchell Baker Diyakini Masih Jadi Ancaman saat Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026: Kepercayaan Dirinya Sedang Tinggi!
• 1 jam lalu
0
thumb
Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Jaga Profesionalisme Penegakan Hukum
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.