Pria Terciduk Bawa "Sinte" Saat Razia di Jakbar, Pemasok Masih Buron

kompas.com
23 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TA ditangkap usai kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli razia kejahatan jalanan pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, TA ditangkap saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari.

Baca juga: Satpam Bundaran HI Tolak Tawaran Pekerjaan KDM, Pilih Tetap Lanjut Kerja di Jakarta

"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," kata Bobby kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp 50.000 untuk digunakan sendiri.

"Polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan," jelas Bobby.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tembakau sintetis itu rencananya akan dikonsumsi secara pribadi.

"Hasil pemeriksaan untuk dikonsumsi sendiri," kata dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Polisi Ungkap Narkoba Berkedok Paket Sparepart di Bogor Dipasok dari Pramuka Jakarta

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Qodari Pastikan Sekolah Rakyat Surabaya Siap Beroperasi
• 21 jam lalu
0
thumb
Polisi Jadi Harapan Terakhir Keluarga Dokter Icha Mendapatkan Keadilan
• 6 jam lalu
0
thumb
ADHI Karya Teken Kontrak Pengembangan Bandara Sentani, Kapasitas Penumpang Ditargetkan Capai 2,9 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Ketua Dewas Ukhuwatul Islamiyah Temui Bupati Gowa, Tegaskan Sikap Netral di Tengah Dinamika Politik
• 23 jam lalu
0
thumb
Lautan Luas (LTLS) Catat Kinerja Solid: Pendapatan H1 2026 Tembus Rp5,11 Triliun, EBITDA QoQ Naik 93,6% dan Laba Bersih QoQ Naik 135,1%
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.