Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Belum Dibuka, Pemkab Masih Tunggu Permen

beritajatim.com
2 hari lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita

Kediri (beritajatim.com) – Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri dipastikan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) sebelum membuka proses pengisian perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Henry Rustriandy menjelaskan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.

“PP kan harus tindak lanjut di Permennya, habis Permennya baru Perbupnya,” ujar Henry.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri menjadi landasan penting sebelum pemerintah daerah dapat menyusun maupun menyesuaikan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa.

Menurut Henry, hingga kini belum ada informasi dari pemerintah pusat mengenai jadwal penerbitan Peraturan Menteri tersebut. Karena itu, DPMPD Kabupaten Kediri belum dapat memastikan kapan Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri akan dimulai.

“Kami juga belum mengetahui kapan Permen itu keluar. Itu menjadi kewenangan kementerian,” tegasnya.

Selain berdampak pada proses pengisian perangkat desa, belum terbitnya aturan turunan tersebut juga membuat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri masih harus menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, saat ini terdapat 15 desa yang dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa, sementara 32 kepala desa definitif direncanakan mengikuti agenda Pilkades Serentak setelah seluruh regulasi yang dibutuhkan telah diterbitkan.

Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan akan segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati begitu Peraturan Menteri diterbitkan. Dengan demikian, proses rekrutmen perangkat desa maupun tahapan Pilkades Serentak dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [nm/beq]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Magang di Kalibata City
• 21 jam lalu
0
thumb
DKI pasang "pelican crossing" sementara selama pembangunan JPO Tendean
• 4 jam lalu
0
thumb
Jetour T2 Dilengkapi Teknologi i-DM, Meluncur di GIIAS 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Shin Tae-yong Akui Pemain Asing Persija Belum Punya Chemistry
• 18 jam lalu
0
thumb
Dihentikan Karena Gunakan Knalpot Brong Bongkar, Dua Pengendara di Bone Malah Ketahuan Bawa Sabu-sabu
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.