Viral Garasi Berdiri di Atas Trotoar Bandung, Begini Nasibnya Sekarang

viva.co.id
1 bulan lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Minggu, 14 Juni 2026.

Penertiban dilakukan setelah bangunan tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Bangunan yang menyerupai gudang itu sebelumnya menjadi perhatian warga karena berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Baca Juga :
160 Kios di Kawasan Puncak Pass Dibongkar, Pemilik Dapat Kompensasi Segini
Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Selain mengganggu fungsi trotoar, bangunan tersebut juga disebut menutupi saluran air yang berpotensi memicu genangan saat hujan.

Petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi dan melakukan pembongkaran menggunakan sejumlah peralatan. Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan antara pemilik bangunan dengan petugas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi menjelaskan, bangunan tersebut dibuat untuk menyimpan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang kerap mengalami kehilangan.

"Petugas menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena lokasi bangunan berada di atas trotoar dan saluran air," kata Krismarjadi, dikutip Senin, 15 Juni 2026.

Menurut dia, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihak terkait telah diminta membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan, permintaan itu tidak dijalankan.

Karena itu, Satpol PP mengambil langkah penertiban guna mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.

"Bahwa penegakan aturan dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat," katanya.

Usai dibongkar, bangunan garasi yang sebelumnya menutupi trotoar tersebut rata dengan tanah. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya oleh masyarakat.

Laporan: Cepi Kurnia/tvOne

Baca Juga :
Viral Aksi Penertiban Penjual Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP Minta Maaf
Mobil Lama Menganggur di Garasi? Ini 7 Tips Penyimpanan agar Tetap Kinclong dan Mesin Sehat
Heboh! Video Mesum di Pinggir Rel Jatinegara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MG ZS Hybrid Meluncur di GIIAS 2026, Harga Rp 299,9 Juta
• 10 jam lalu
0
thumb
Waspada El Nino Intensitas sangat Kuat, BMKG Minta Pemerintah dan Masyarakat Lakukan Langkah Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
PDIP Desak Kasus Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur Diusut Tuntas
• 2 jam lalu
0
thumb
Mendagri Siapkan Kajian Revisi Gaji Kepala Daerah, Kinerja Jadi Pertimbangan
• 3 jam lalu
0
thumb
DKI Targetkan Pembangunan SDN Cipete Utara 01 Rampung September 2026
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.