BULAN Ramadhan 2026 merupakan momentum suci bagi umat Muslim. Namun, bagi sebagian orang yang memiliki keterbatasan fisik permanen, Islam memberikan keringanan berupa fidyah. Memahami cara hitung dan syarat fidyah sangat penting agar kewajiban agama ini tertunaikan dengan sempurna.
Apa Itu Fidyah?Fidyah adalah tebusan atau pengganti yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i yang bersifat permanen. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang mewajibkan pemberian makan kepada orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar FidyahKewajiban fidyah hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:
Baca juga : Berhalangan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Fidyah dan Qadha
- Lansia: Orang tua yang sudah tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.
- Orang Sakit Kronis: Mereka yang sakit parah dan kecil peluang untuk sembuh menurut medis.
- Ibu Hamil/Menyusui: Jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan janin atau bayi (dengan saran medis).
- Ahli Waris: Membayarkan utang puasa anggota keluarga yang telah wafat.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni bahan pokok atau uang tunai yang dikonversi.
Metode Pembayaran Besaran per Hari Beras (Bahan Pokok) 1 Mud (± 675 gram - 700 gram) Uang Tunai (BAZNAS RI) Mata Uang Rupiah 65.000Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari. Angka ini merupakan estimasi biaya makan layak tiga kali sehari bagi penerima manfaat.
Simulasi Hitungan:Jika Anda meninggalkan puasa selama 7 hari, maka perhitungannya adalah:
7 Hari x Rp65.000 = Rp455.000
Tata Cara Bayar FidyahPembayaran fidyah dapat dilakukan secara harian saat puasa ditinggalkan atau sekaligus di akhir Ramadhan. Anda bisa menyalurkannya langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar distribusi lebih merata dan tepat sasaran. (Z-4)





