PUTRAJAYA, KOMPAS.TV - Malaysia memutuskan membatalkan perjanjian perdagangan timbal balik (ART) dengan Amerika Serikat (AS).
Pembatalan itu dikonfirmasikan oleh Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia Johari Ghani.
Ia menegaskan Malaysia menilai kesepakatan itu batal setelah putusan Mahkamah Agung AS membatalkan tarif yang dikenakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Baca Juga: Iran Biarkan Kapal Tanker Sejumlah Negara Lewat Selat Hormuz, Indonesia Termasuk?
Kesepakatan itu sebelumnya dilakukan Malaysia sebagai dampak dari tarif yang dikenakan AS kepada negara yang memiliki hubungan dagang dengan mereka.
“Ini bukan penangguhan. Ini batal dan tidak berlaku. Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa jika Anda ingin mengenakan tarif, Anda harus memiliki alasan,” katanya dilansir dari Free Malaysia Today, Selasa (17/3/2026).
“Jika mereka mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan industri yang terlibat. Mereka tidak dapat mengenakan tarif secara menyeluruh,” tambah Johari.
Johari mengatakan AS kini mengandalkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memberdayakannya untuk mengenakan tarif sementara sebesar 10 persen kepada negara-negara yang terbuti melanggar aturan perdagangan internasional.
Trump dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya menandatangani perjanjian perdagangan Oktober lalu.
Bulan lalu, empat anggota parlemen dari Partau Keadilan Rakyat (PKR), mendesak Pemerintah Malaysia segera menangguhkan semua langkah dan proses ratifikasi ART menyusul putusan Mahkamah Agung AS.
Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada
Sumber : Free Malaysia Today
- malaysia
- amerika serikat
- membatalkan perjanjian perdagangan
- tarif
- mahkamah agung as





