Mungkinkah Peradilan Umum Diterapkan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus? 

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pengungkapan auktor intelektualis di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus diyakini hanya akan optimal jika melalui peradilan umum. Mekanisme peradilan umum dinilai jauh lebih transparan dan akuntabel dibandingkan peradilan militer, yang sering kali dianggap tertutup bagi pengawasan publik.

Sementara itu, penerapan perkara koneksitas dalam kasus Andrie Yunus hanya bisa dilakukan jika ditemukan keterlibatan warga sipil. Dari temuan saat ini, hanya ada empat tersangka yang teridentifikasi seluruhnya berasal dari kalangan militer.

Pengumuman identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus digelar Rabu (18/3/2026) secara terpisah oleh Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026) malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Ya, jika pelakunya ada bersama-sama sipil maka bisa diadili di peradilan umum melalui konstruksi perkara koneksitas sesuai KUHAP.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kamis (19/3/2026) menjelaskan, anggota TNI yang diduga terlibat tindak pidana umum bisa diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sesuai dengan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca JugaDPR Bentuk Panja Kawal Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus hingga Tuntas

Adapun pihak yang dapat menentukan anggota TNI yang terlibat tindak pidana bisa diadili di peradilan umum adalah tim koneksitas. Tim koneksitas terdiri dari penegak hukum sipil, yaitu polisi dan jaksa, serta penegak hukum militer, yakni Polisi Militer dan oditur militer (jaksa militer).

“Ya, jika pelakunya ada bersama sama sipil maka bisa diadili di peradilan umum melalui konstruksi perkara koneksitas sesuai KUHAP,” ujar Fickar. 

Diketahui, empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Keempat prajurit itu langsung ditahan yakni terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu (Letnan Satu) SL, Lettu BHW, dan Serda (Sersan Dua) ES. Para tersangka yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super maximum security Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.

Baca JugaTNI Tahan Empat Prajurit Bais Tersangka Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah mengidentifikasi dan merilis foto dua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Namun, pelakunya disebut bisa jadi lebih banyak lagi.

Fickar melanjutkan, perkara koneksitas itu sangat tergantung dari kemauan politik institusi TNI, terutama para petingginya. Oleh karena itu, para pelaku dari TNI tetap harus didorong terus agar bisa diadili di peradilan umum melalui koneksitas. 

“Dengan peradilan yang terbuka maka potensi terkuaknya dalang atau aktor intelektualnya akan terkuak melalui eksaminasi pertanyaan-pertanyan pada waktu pemeriksaan di persidangan yang dilakukan secara terbuka,” ujar Fickar.

Baca JugaKoalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Diadili Melalui Peradilan Umum

Sebelumnya,  Komisi III DPR juga mendorong Polri dan TNI untuk bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin, menduga pelaku dalam kasus ini tak hanya melibatkan unsur TNI, tapi juga warga sipil. Dengan demikian, Komisi III DPR akan mendorong penerapan perkara koneksitas sehingga para pelaku akan diadili di peradilan umum.

“Kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya. Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” kata Safaruddin.

Baca JugaTanda Tanya di Balik Beda Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri

Kompas berupaya meminta tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah terkait peluang perkara koneksitas dan diadilinya pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di peradilan umum. Akan tetapi hingga berita ini ditulis, Aulia belum merespons. 

Prinsip ”fair trial”

Secara terpisah, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative Al Araf mengatakan, dari kasus Andrie Yunus, saat ini keempat tersangka pelaku adalah anggota militer dan tidak ada pelaku sipil sehingga sulit untuk melalui peradilan koneksitas.

Meski demikian, Al Araf melihat peluang peradilan umum tetap bisa diterapkan kepada para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. “Upaya itu bisa dilakukan dengan dasar Pasal 65 UU TNI di mana anggota militer terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum,” kata Al Araf. 

Menurut Al Araf, berdasar Pasal 65 UU TNI, peradilan bagi para tersangka yang berasal dari militer semestinya bisa melalui peradilan umum. Mekanisme peradilan umum juga dinilai jauh lebih baik dan lebih transparan dan akuntabel ketimbang peradilan militer maupun koneksitas.

“Selama ini peradilan militer dan koneksitas cenderung menghasilkan peradilan yang tidak adil karena kedua peradilan itu tidak memenuhi prinsip fair trial,” kata Al Araf.

Al Araf juga menekankan yang lebih penting saat ini yakni mendesak Presiden membuat tim gabungan pencari fakta. Lembaga independen dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandara Adi Soemarmo melayani 3.100 penumpang pada puncak arus mudik
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Volume Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melonjak di Jalan Layang MBZ Jelang Lebaran 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Bapanas Pastikan Stok Daging Sapi Aman, Harga Mulai Turun Jelang Lebaran
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polsek Serahkan Mobil Korban Kasus Penggelapan, Langsung Dipakai Mudik Lebaran
• 21 jam laludetik.com
thumb
Bais TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Pengamat: Kemungkinan Pengaruh Aktor Lebih Tinggi
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.