Saat Desa Berbagi THR: Pelajaran dari Desa Wunut, Berjo, dan Sriwulan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagian besar masyarakat Indonesia identik dengan tradisi berbagi. Biasanya, Tunjangan Hari Raya (THR) identik dengan perusahaan atau institusi formal yang memberikannya kepada karyawan.

Namun dalam beberapa hari terakhir, muncul fenomena menarik dari sejumlah desa di Indonesia yang mampu memberikan THR kepada warganya. Hal ini bukan sekadar kabar yang viral di media sosial, melainkan juga contoh nyata bagaimana desa mampu mengelola potensi ekonominya secara produktif.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan juga subjek yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Dengan pengelolaan dana desa yang tepat, transparan, dan berbasis potensi lokal, desa dapat menghasilkan pendapatan yang cukup besar melalui berbagai unit usaha.

Beberapa desa bahkan telah menjadi contoh praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan ekonomi desa, sehingga mampu membagikan sebagian keuntungan kepada warga dalam bentuk THR menjelang Lebaran.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari arah kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), yang mendorong desa untuk membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemanfaatan potensi lokal.

Menggali Potensi Ekonomi Desa, Mengoptimalkan Dana Desa

Sejak program dana desa diluncurkan pada 2015 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih besar bagi desa untuk mengelola pembangunan dan perekonomiannya sendiri. Melalui kebijakan Kementerian Desa PDT, dana desa tidak hanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Salah satu instrumen yang terus diperkuat adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui BUMDes, desa dapat mengembangkan berbagai unit usaha sesuai dengan potensi lokal, mulai dari sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, hingga jasa. Ketika unit usaha tersebut berkembang dengan baik, desa akan memperoleh pendapatan asli desa yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Keberhasilan sejumlah desa dalam membagikan manfaat ekonomi kepada warganya merupakan bukti nyata dari kebijakan tersebut. Desa Wunut di Kabupaten Klaten, misalnya, berhasil mengelola objek wisata Umbul Pelem melalui BUMDes.

Pendapatan dari sektor wisata ini berkembang pesat, sehingga pada 2026 pemerintah desa mampu membagikan manfaat ekonomi sebesar Rp250.000 per warga kepada sekitar 2.341 penduduk, dengan total anggaran mencapai Rp585 juta yang bersumber dari pendapatan wisata desa.

Contoh lainnya adalah Desa Berjo di Kabupaten Karanganyar yang mengelola potensi wisata alam seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Melalui pengelolaan wisata yang dilakukan secara profesional oleh BUMDes, desa ini mampu menghasilkan pendapatan yang cukup besar dan bahkan membagikan manfaat ekonomi kepada warga sekitar Rp500.000 per kepala keluarga menjelang Lebaran.

Sementara itu, Desa Sriwulan di Kabupaten Kendal juga menunjukkan keberhasilan dalam memanfaatkan potensi ekonomi lokal. Melalui pengembangan usaha desa dan pengelolaan aset wisata, pemerintah desa mampu meningkatkan pendapatan desa dan membagikan manfaat ekonomi hingga sekitar Rp1.000.000 per kepala keluarga kepada warganya.

Ketiga desa tersebut menunjukkan bahwa potensi ekonomi desa dapat berkembang pesat ketika dikelola secara serius dan berkelanjutan. Kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi desa untuk berinovasi menjadi faktor penting dalam mendorong munculnya berbagai praktik baik di tingkat lokal.

Memperkuat Ekosistem Ekonomi Desa

Apa yang dilakukan Desa Wunut, Desa Berjo, dan Desa Sriwulan sejalan dengan agenda besar pembangunan desa yang dicanangkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui pemanfaatan potensi lokal.

Melalui berbagai regulasi dan program, Kementerian Desa mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa, terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lembaga ini diposisikan sebagai motor penggerak ekonomi desa yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, serta memperkuat ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, BUMDes dapat menjadi instrumen penting untuk mengubah potensi lokal menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Selain penguatan kelembagaan ekonomi, pemerintah juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan serta partisipatif dalam pengelolaan dana desa. Dana desa harus dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Keberhasilan beberapa desa yang mampu menghasilkan pendapatan dari usaha desa—bahkan hingga membagikan manfaat ekonomi kepada warganya—menunjukkan bahwa dana desa dapat menjadi alat transformasi ekonomi di tingkat lokal.

Dalam perkembangan kebijakan pembangunan desa saat ini, muncul pula berbagai inisiatif baru yang membuka peluang sekaligus tantangan bagi penguatan ekonomi desa. Salah satunya adalah pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, memperkuat distribusi produk lokal, dan meningkatkan posisi tawar masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi. Kehadiran koperasi ini berpotensi melengkapi peran BUMDes dalam menggerakkan ekonomi desa secara lebih inklusif.

Di sisi lain, program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga membuka peluang baru bagi desa untuk terlibat dalam rantai pasok pangan. Kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar seperti beras, sayuran, telur, dan produk peternakan dapat menjadi kesempatan bagi desa untuk mengorganisasi produksi pangan lokal. Namun, peluang ini juga menuntut kesiapan desa dalam memperkuat kapasitas kelembagaan ekonomi, meningkatkan kualitas produksi, dan membangun sistem distribusi yang lebih terorganisasi.

Pada akhirnya, penguatan ekonomi desa tidak hanya bergantung pada dana desa, tetapi juga pada kemampuan desa membangun kolaborasi antara berbagai lembaga ekonomi lokal, seperti BUMDes, koperasi desa, kelompok tani, dan pelaku usaha mikro.

Jika potensi lokal dikelola secara kreatif, transparan, dan kolaboratif, desa tidak hanya mampu membangun infrastruktur, tetapi juga menciptakan ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan benar-benar tumbuh dari desa, oleh desa, dan untuk desa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa Manusia Selalu Mencari Kebahagiaan?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Dini Hari Terbakar, Pabrik Cat di Wringinanom Gresik Masih Dipadamkan Hingga Pagi
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026
• 33 menit laluharianfajar
thumb
54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Irjen TNI Pimpin Upacara di Mabes
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah
• 4 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.