Kemensos Respons Cepat Lansia di Manggarai Timur yang Belum Menerima Bansos

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Sosial merespons informasi mengenai seorang warga lanjut usia di Kabupaten Manggarai Timur yang hidup dalam kondisi memprihatinkan dan disebut belum menerima bantuan sosial.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Soepomo, mengatakan Kemensos saat ini telah mengirimkan petugas serta berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk memastikan penanganan yang cepat.

“Kami prihatin atas informasi yang beredar terkait kondisi seorang lansia di Manggarai Timur yang disebut belum menerima bantuan sosial. Kami langsung mengirimkan petugas dan berkoordinasi dengan Dinsos setempat,” kata Soepomo, Selasa (18/3/2026).

Soepomo mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembaruan basis data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.

Menurut Soepomo, status “masih diproses” dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa data yang bersangkutan sedang berada dalam tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama pendamping sosial, sekaligus dalam proses pemutakhiran ke dalam DTSEN.

“Artinya, data yang bersangkutan sedang diverifikasi dan divalidasi. Proses ini penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Namun, dalam kondisi yang mendesak, bantuan tidak boleh tertunda hanya karena menunggu proses administrasi selesai,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemensos telah menerjunkan tim dan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk segera melakukan asesmen langsung terhadap kondisi warga yang bersangkutan, memastikan datanya masuk atau diperbarui dalam DTSEN, serta menyiapkan intervensi bantuan darurat melalui program yang tersedia, termasuk layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Soepomo menegaskan, proses administrasi tetap penting untuk menjaga ketepatan sasaran, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda bantuan ketika kondisi warga sudah mendesak.

“Pemerintah daerah melalui dinas sosial memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi sementara atau bantuan darurat sembari menunggu proses verifikasi dan validasi data selesai. Hal ini penting agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi dan tidak terjadi pembiaran,” katanya.

Ia menambahkan, Kemensos juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mendeteksi warga rentan di lapangan, tidak menunda pemberian bantuan awal, serta mengoptimalkan sumber daya dan program yang tersedia untuk penanganan cepat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial semakin cepat, tepat sasaran, dan responsif. Negara harus hadir tidak hanya melalui sistem, tetapi juga melalui tindakan nyata saat warga paling membutuhkan,” ujar Soepomo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Polri Ungkap Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
• 22 jam laludetik.com
thumb
Arus Mudik 2026: Jasa Marga Catat 500 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Menuju Tol Trans Jawa
• 1 jam laludisway.id
thumb
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jaksel, 5 Orang Ditangkap
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Hadirkan SPBU Modular, Solusi Urai Kemacetan di Jalur Mudik
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kakorlantas Polri: 42 Persen Kendaraan Sudah Keluar dari Jakarta
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.