MK Hapus Pensiunan DPR, Ahmad Doli Kurnia: Saatnya Aturan Sejak Tahun 1980 Direformasi

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gelombang dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema pensiun seumur hidup bagi pejabat negara terus mengalir dari Senayan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh putusan tersebut sebagai langkah maju bagi tata kelola keuangan negara.

Doli menilai, putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 merupakan momentum emas untuk melakukan "bedah total" terhadap regulasi yang sudah dianggap usang.

BACA JUGA:Dinyatakan Inkonstitusional oleh MK, Intip 'Isi Dompet' Pensiunan Anggota DPR dan Rinciannya

Menurutnya, aturan mengenai hak keuangan yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika struktur kelembagaan negara saat ini.

"Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut yang bersifat final and binding. Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi. Judicial review ini mengingatkan kita semua bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (19/3).

Politisi senior Partai Golkar ini menggarisbawahi bahwa sejak tahun 1980, struktur dan kelembagaan negara Indonesia telah mengalami perubahan besar-besaran. Namun, regulasi mengenai hak keuangan pejabat seolah jalan di tempat.

BACA JUGA:Anggota Komisi IV DPR Saran Uang Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dialihkan ke Sektor Pendidikan

“Putusan itu bagus sekali karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur negara yang selama ini belum kita lakukan. Ini adalah momen untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan zaman,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Terkait langkah ke depan, Baleg DPR RI memastikan akan segera menyusun draf revisi undang-undang sebagaimana mandat dari MK.

Doli menekankan bahwa dalam aturan baru nanti, pemberian uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara akan diatur secara lebih proporsional.

Di mana, perlunya menyesuaikan hak keuangan dengan masa jabatan dan beban kerja.

BACA JUGA:Gebrakan John Herdman, Panggil 41 Pemain untuk FIFA Series 2026: Ingin Kenal Semua

Selain itu, menjadikan pertimbangan MK sebagai pedoman utama dalam menentukan besaran penghargaan.

"Pesan di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami selaku pembentuk undang-undang. Perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain secara proporsional," tegas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
• 9 jam lalumatamata.com
thumb
Kasus Andrie Yunus KontraS, Anggota BAIS TNI Ditahan, DPR Minta Transparansi
• 21 jam lalumatamata.com
thumb
Cek Rumput GBK, Erick Thohir Pastikan Indonesia Siap Gelar FIFA Series 2026!
• 9 menit lalumedcom.id
thumb
Instagram dan TikTok Lebih Berbahaya bagi Mental dibanding WhatsApp
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ben Shelton siap hadapi Miami Open setelah kesulitan di Indian Wells
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.