Lanjutkan Tren Penurunan, Harga Emas Antam Turun Rp53 Ribu per Gram

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis (19/3/2026), pukul 09.53 WIB, mengalami penurunan Rp 53.000, dari semula Rp 2.996.000 menjadi Rp 2.943.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini turut turun ke angka Rp 2.665.000 per gram.

Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah.

Baca Juga
  • Destinasi Taman Wisata Candi Diprediksi Melonjak, InJourney Siapkan Strategi Khusus
  • Pasien Aritmia Mau Mudik? Simak Tips Aman dari Pakar Jantung
  • Khutbah Idul Fitri: Ramadhan, Keunggulan Manusia Muslim, dan Masa Depan Peradaban Islam

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

/* Make the youtube video responsive */ .iframe-container{position:relative;width:100%;padding-bottom:56.25%;height:0 ;margin : 14px 0px 15px 0px}.iframe-container iframe{position:absolute;top:0;left:0;width:100%;height:100%}
.rec-desc {padding: 7px !important;}

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.521.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.943.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.826.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.714.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.490.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 28.925.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 72.187.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 144.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 288.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 721.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.441.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.883.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : ANTARA
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis Nilai Pejabat Publik Harus Dekat dengan Rakyat Meski Berisiko Dicap Pencitraan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Jalan Tol Fungsional dan One Way Bakal Diaktifkan Jika Terjadi Kepadatan Arus Mudik dan Balik
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Safari Ramadan di Pulau, Wali Kota Janjikan Program Pete-pete Pulau dan Listrik 24 Jam
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Libur Idul Fitri, Menhut Ungkap Arahan Prabowo kepada Taman Nasional dan Wisata Alam
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.