Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10% selama Libur Lebaran yang berlangsung sepekan 18-24 Maret 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan program diskon ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Layanan pembayaran pajak kendaraan di Jabar dipastikan tetap buka selama libur lebaran.
"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10%," katanya, Rabu (18/3/2026).
Selain layanan fisik, masyarakat dengan kendaraan plat nomor Jawa Barat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui e-Samsat di aplikasi Sambara dan Signal (Samsat Digital Nasional).
"Silahkan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Ayo, daripada uangnya habis dipakai lebaran, lebih baik lumayan tuh bayarin pajak, 10% diskonnya," kata Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga turut menyampaikan pesan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran agar mengutamakan keselamatan selama di jalan."Yang mudik saya ucapkan selamat bertemu bersama keluarganya. Hati-hati di jalan, lebih baik menepi daripada memaksakan diri. Apabila anda ngantuk dan kelelahan. Biar lambat yang penting selamat," tuturnya.
Baca Juga
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Kamis, 19 Maret 2026
- Harga Minyak Global Melonjak Tajam Usai Perang Iran Vs AS-Israel Targetkan Fasilitas Energi
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 19 Maret 2026 di Pegadaian
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan untuk mendukung layanan selama program berlangsung, Samsat induk tetap buka 24 jam dan menyediakan petugas yang siap membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
“Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Asep.





