JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, dalam kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Pernyataan ini disampaikan Fadhil dalam konferensi pers pada hari Rabu (18/3/2026). Ia menuturkan tim advokasi juga telah bersurat ke penyidik mengenai hal tersebut.
"Hari ini kami tim Advokasi untuk Demokrasi telah melakukan langkah resmi untuk bersurat kepada penyidik yang menangani perkara kasus dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP," ujarnya.
"Yang pada intinya tentang percobaan pembunahan berencana dengan penyertaan."
Baca Juga: Beda Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Versi Polisi dan TNI
Ia menjelaskan penerapan pasal tersebut dikarenakan serangan yang dialami Andrie bukan sekadar penganiayaan namun sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana.
"Secara sederhana, serangan dilakukan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku yang sudah dipaparkan bahkan lebih dari versi polisi yang hanya 4 orang; kemudian ada pembagian tugas mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusibpelarian dan lain sebagainya," ucap dia.
Hal itu, kata ia, menunjukkan bahwa terdapat rencana terlebih dahulu dalam penyerangan terhadap Andire.
Terlebih, pelaku menyiramkan air keras ke bagian vital korban, yakni ke arah kepala dan muka termasuk mata serta saluran pernapasan.
"Tentu berkonsekuensi ada akibat paling fatal sampai dengan meninggal dunia. Konstruksi ini kami sampaikan pada penyidik," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Lbh
- Kasus penyiraman air keras
- Penyiraman air keras
- Aktivis kontras
- Percobaan pembunuhan berencana



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F18%2F6ecee7bada68c28376411dc9ed3a8595-20260110ags123.jpg)

