Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LBH Desak Polisi Pakai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). LBH mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, dalam kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan mendorong pihak kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, dalam kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Pernyataan ini disampaikan Fadhil dalam konferensi pers pada hari Rabu (18/3/2026). Ia menuturkan tim advokasi juga telah bersurat ke penyidik mengenai hal tersebut.

"Hari ini kami tim Advokasi untuk Demokrasi telah melakukan langkah resmi untuk bersurat kepada penyidik yang menangani perkara kasus dugaan tindak pidana penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP," ujarnya.

"Yang pada intinya tentang percobaan pembunahan berencana dengan penyertaan."

Baca Juga: Beda Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Versi Polisi dan TNI

Ia menjelaskan penerapan pasal tersebut dikarenakan serangan yang dialami Andrie bukan sekadar penganiayaan namun sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana.

"Secara sederhana, serangan dilakukan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku yang sudah dipaparkan bahkan lebih dari versi polisi yang hanya 4 orang; kemudian ada pembagian tugas mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusibpelarian dan lain sebagainya," ucap dia.

Hal itu, kata ia, menunjukkan bahwa terdapat rencana terlebih dahulu dalam penyerangan terhadap Andire.

Terlebih, pelaku menyiramkan air keras ke bagian vital korban, yakni ke arah kepala dan muka termasuk mata serta saluran pernapasan.

"Tentu berkonsekuensi ada akibat paling fatal sampai dengan meninggal dunia. Konstruksi ini kami sampaikan pada penyidik," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Lbh
  • Kasus penyiraman air keras
  • Penyiraman air keras
  • Aktivis kontras
  • Percobaan pembunuhan berencana
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JK Nilai UU Uang Pensiun Pejabat Negara Perlu Diubah, Sorot DPR adalah Jabatan Politik
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS: Apakah Indonesia Siap Ikuti Jejaknya?
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Hotel Berpacu dengan Teknologi Tinggi
• 1 jam lalukompas.id
thumb
MBG Libur Saat Idul Fitri, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun
• 13 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Jasamarga Transjawa Siagakan 574 Personel On Call untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.