JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca juga: Aktivis Disiram Air Keras oleh BAIS TNI, Pemerintah Pastikan Ruang Demokrasi Tetap Aman
Keempat orang ini adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dalami peran dan motif
Yusri menyampaikan, dua dari empat terduga pelaku ini berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras.
Dua eksekutor ini merupakan orang yang tertangkap foto wajahnya dalam rekaman CCTV.
Sementara, peran dua tersangka lainnya masih didalami oleh Puspom TNI.
“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” ujar Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diancam dengan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berencana.