MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Politisi Golkar: Alihkan untuk Guru Honorer

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang tatanan hak keuangan pejabat negara. Melalui putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan kebijakan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR, adalah inkonstitusional bersyarat.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (16/3) ini langsung memicu gelombang respons positif dari parlemen.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyebut langkah MK sebagai tonggak sejarah dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.

BACA JUGA:Baleg DPR Tanggapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional

“Keputusan MK ini adalah langkah adil yang patut diapresiasi. Rakyat sudah lama menuntut transparansi. Tidak adil jika pejabat yang menjabat terbatas mendapat pensiun seumur hidup, sementara rakyat kecil bekerja seumur hidup tanpa jaminan hari tua yang layak,” tegas Firman dalam keterangannya, Rabu (18/3).

Tak hanya untuk DPR, Firman mendesak agar semangat putusan MK ini menular ke sektor lain.

Ia mendorong penghapusan skema serupa bagi anggota DPD RI, pejabat Eselon tertentu di pemerintahan, direksi dan Komisaris BUMN, serta Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

“Perluasan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara. Kita ciptakan sistem yang benar-benar berkeadilan,” imbuhnya.

Salah satu poin krusial yang disorot Firman adalah pemanfaatan dana sisa anggaran pensiun tersebut.

BACA JUGA:Golkar Dorong Revisi UU Hak Pensiun Pejabat Usai Putusan MK

Ia meminta pemerintah segera mengalihkan alokasi dana tersebut untuk menyejahterakan profesi yang selama ini terabaikan.

“Alihkan untuk guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes). Mereka adalah pahlawan nyata yang bekerja keras meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tapi seringkali belum mendapatkan penghargaan yang layak dari negara,” kata Firman dengan nada tegas.

Meski MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang baru, Firman berharap implementasinya tidak ditunda.

Ia bahkan mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

BACA JUGA:MK Putuskan Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional, Ini Pertimbangannya

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Ibu Wulan, Nasabah PNM Mekaar yang Berjualan Daun Jeruk hingga Mampu Bangun Rumah dan Sekolahkan Anak
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo diskusi bahas isu terkini dengan jurnalis dan para ahli
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
H-2 Lebaran, Jalur Arteri Menuju Pelabuhan Merak Macet
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Jelang Lebaran, Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Stasiun Purwokerto Meningkat
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Korsel Diselamatkan UEA, Dapat Akses Minyak tanpa Antre saat Dunia Terblokir
• 3 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.