Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menyalurkan distribusi royalti kepada sejumlah lembaga manajemen kolektif (LMK) menjelang Lebaran 2026.
Penyaluran royalti tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pelaku pertunjukan tersalurkan secara transparan dan akuntabel.
Dalam distribusi yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) LMKN menyalurkan beberapa kategori royalti kepada LMK yang menaungi para pemilik hak.
Rinciannya, royalti digital untuk periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp16.679.235.007 didistribusikan kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI). Selain itu, WAMI juga menerima royalti dari pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp6.168.182.094.
Sementara itu, LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) menerima royalti digital periode Oktober–Desember 2025 sebesar Rp678.526.458, serta royalti dari pemanfaatan live event periode Juli–Desember 2025 sebesar Rp29.705.315.
Untuk periode Mei–September 2025, royalti digital sebesar Rp557.550.046 disalurkan kepada Karya Cipta Indonesia (KCI).
Baca Juga
- LMKN Tegaskan Jingle Internal Perusahaan Tetap Bayar Royalti
- LMKN Rilis Sistem Lisensi Online Inspiration, Ini 11 Sektor yang Wajib Daftar
- Cara Mendaftarkan Lisensi Musik di LMKN Secara Online, untuk Pengusaha Kafe Cs
Transparansi Royalti Indonesia (TRI) menerima beberapa distribusi royalti, yakni royalti digital Oktober–Desember 2025 sebesar Rp23.375.007, royalti digital Mei–September 2025 sebesar Rp22.552.654, serta unclaimed royalty live event periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp5.768.356.
Selain itu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp763.875.690.
Penyaluran royalti ini merupakan bagian dari komitmen LMKN untuk memastikan distribusi hak ekonomi bagi para pemilik hak musik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui lembaga manajemen kolektif yang menaungi mereka.
Proses VerifikasiKetua LMKN Mulhanan Tombututu menjelaskan pihaknya tidak pernah menahan dana royalti untuk didistribusikan kepada LMK. Hanya saja, katanya, proses verifikasi tetap dilakukan secara baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Komisioner LMKN, lanjut dia, menolak distribusi royalti berdasarkan kesepakatan. "Periode sebelumnya LMK main gebrak meja karena masing-masing meminta royalti sesuai dengan jumlah anggota, bukan atas dasar penggunaan lagu," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (18/3/2026).
Menurut data LMKN, dana royalti yang dihimpun berkisar Rp200 miliar sepanjang 2025, sementara yang telah didistribusikan Rp170,98 miliar telah disalurkan hingga Maret 2026. Distribusi ke LMK untuk pencipta lagu dan pihak terkait.
"Jadi, rasanya keliru jika LMKN dianggap tidak melaksanakan distribusi royalti sesuai ketentuan yang ada. Jangan menjelaskan tanpa data, hanya karena kepentingan segelintir orang," tegas Mulhanan.
Proses verifikasi untuk dana royalti yang belum tersalurkan pada Maret ini akan dilaksanakan pada tahap berikutnya. Tidak hanya itu, menurut Mulhanan, dana unclaim diumumkan ke publik dan para musisi, baik pencipta lagu maupun pihak terkait, dipersilakan mengecek di website LMKN.id.





