Modus Tiket Mudik Fiktif, Pria di Batam Berakhir di Tangan Polisi

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridzky Kurniawan

TVRINews, Batam

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menipu calon penumpang kapal dengan modus penjualan tiket mudik Lebaran di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa kemarin, 17 Maret 2026. Pelaku menjual tiket rute Batam–Belawan hingga Rp450 ribu, hampir dua kali lipat dari tarif resmi sekitar Rp270 ribu, tanpa menyerahkan tiket kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Korban berinisial M mengalami penipuan saat berupaya membantu kerabat mendapatkan tiket keberangkatan di hari yang sama.

Peristiwa bermula saat korban berada di Pelabuhan Pelni Batuampar untuk mengantar istrinya. Saat itu, tersangka sempat menawarkan tiket, namun ditolak. Tak lama kemudian, korban dihubungi kerabat yang membutuhkan tiket rute Batam–Belawan. Korban lalu kembali menghubungi tersangka dan menyepakati transaksi.

Setelah uang diserahkan, tersangka sempat merespons, kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi kembali. Korban akhirnya melapor ke Polda Kepulauan Riau.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan operasi gabungan di kawasan pelabuhan. Hasilnya, lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan diamankan.

“Dari hasil operasi, lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan berhasil kami amankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bicak, Rabu, 18 Maret 2026.

Setelah gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pegawai BUMN yang diduga ikut mempermudah praktik percaloan tiket.

Penindakan ini menjadi yang kedua dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, tiga tersangka juga diamankan dalam kasus serupa di kawasan pelabuhan ASDP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran tiket dari calo, terutama saat kebutuhan transportasi meningkat pada musim mudik Lebaran.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tokoh Lintas-Agama se-Jateng Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus 
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Penampakan Kereta Ekonomi Kerakyatan, Angkutan Mudik Lebaran yang Diklaim Setara Eksekutif
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang Hari Ini 18 Maret
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dolar AS Melemah Menanti Keputusan The Fed
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan Cuma Otomotif, Astra Bidik Sektor Mineral dan Perbankan Digital
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.