Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat oknum anggota TNI terduga penyiram air keras ke aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima, Rabu (18/3/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini merupakan tindak kekerasan yang telah mencederai demokrasi dan konstitusi.

Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI. Respons reaktif yang dia maksud adalah berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, kata dia, sudah menjadi rahasia umum ada problem impunitas dalam peradilan militer. Kondisi itu acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Mengingat, TNI tidak lepas dari rantai komando. Sehingga bukan tidak mungkin ada aktor intelektual dengan posisi, jabatan, atau pangkat yang lebih tinggi dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas sampai kepada aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Isnur menyatakan, hal itu hanya akan tercapai bila proses peradilan dalam kasus tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.

“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Puspom TNI menangkap empat oknum prajuritnya yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. 

Adapun empat prajurit yang terlibat yaitu, Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Champions: Jaga Pamor Liga Inggris, Arsenal Lolos 8 Besar
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Cash Stuffing, Metode Bagi-bagi Pengeluaran Agar THR Kamu Nggak Langsung Ludes
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Penyeberangan Tersendat, Ribuan Truk Tertahan di Pelabuhan BBJ
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Muhammadiyah Bali Imbau Takbiran di Rumah Saat Idul Fitri Bertepatan dengan Nyepi
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Rimbawan dan Tantangan Lingkungan di Era Modern, Ini Kata Pakar Kehutanan UGM
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.