Liputan6.com, Jakarta - Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR meminta polisi membuka semua kemungkinan dalam mengusut penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dia menegaskan penyidik tidak boleh langsung menyimpulkan pelaku dari satu kelompok tertentu.
Advertisement
"Jadi jangan ditutup dulu kemungkinan nya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini tni semua. Jangan ditutup sekarang ya kan, laksanakaan saja tugas penyidikan," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Menurut dia, penyidikan harus menjelaskan secara terang siapa berperan dan bagaimana peristiwa terjadi.
"Penyidikan itu kan mengungkap peristiwa nya secara jelas ya kan, penyidikan juga siapa berperan sebagai apa," terang Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Siapa pun yang memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, atau membantu harus dimintai pertanggung jawaban," katanya.
Dia menambahkan, teknis penyidikan mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk Pasal 170.
"Kalau teknisnya nti ada di atur di kuhap baru Pasal 170 kawan-kawan cek sendiri, ada ketentuan nya secara teknis. Acuannya Pasal 170 Kuhap baru," jelas Habiburokhman.




