Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyampaikan kabar baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membuka diskon layanan pajak kendaraan sebesar 10 persen.
Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan diskon pembayaran pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk masa libur panjang selama Lebaran 2026.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa, diskon pajak kendaraan di Jabar berlaku dari Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
KDM sapaan akrabnya menambahkan, diskon pajak ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor, tetapi juga kendaraan roda empat maupun mobil.
"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen, baik roda empat maupun roda dua," ungkap Dedi Mulyadi, Rabu (18/3/2026).
Dalam hal ini, mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, layanan proses pembayaran pajak kendaraan masih dibuka walaupun di tengah momentum periode libur Lebaran 2026.
Bagi dia, layanan pembayaran ini sebagai bentuk kemudahan dari pemerintah. Warga Jabar yang ingin membayar pajak tentu tanpa harus menunggu hari kerja.
Dedi Mulyadi Ajak Masyarakat Jabar Manfaatkan Layanan Digital Pembayaran Pajak Kendaraan- Antara
Kemudian, ia menjelaskan, proses layanan pembayaran melalui sistem digital. Tentu ia menginginkan masyarakat menggunakan e-Samsat saat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraannya.
Kanal layanan digital e-Samsat yang tersedia melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga hingga aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Menurut dia, aplikasi Signal sebagai kemudahan untuk masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Silakan diakses di kanal e-Samsat melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal, Samsat Digital Nasional," terangnya.
Ia mempunyai alasan agar masyarakat memanfaatkan pembayaran pajak. Menurutnya, hal itu sebagai langkah paling bijak dalam urusan mengelola pengeluaran selama libur Lebaran 2026.
Selain itu, pembayaran pajak pada momen ini juga dapat mengirit pengeluaran biaya pajak. Sebab, Pemprov Jabar memberlakukan layanan ini dengan diskon sebesar 10 persen.
"Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik, lumayan tuh bayarin pajak 10 persen diskonnya," katanya.



