8,5 Juta WP Sudah Lapor SPT Sebelum Periode Libur Lebaran, Masih 57% dari Target

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) sudah mencapai 8.587.456 SPT sampai dengan 17 Maret 2026. 

Data itu ditarik per pukul 00.00 WIB, Selasa (17/3/2026). Dengan demikian, capaian itu sudah mencapai 57,2% dari target yakni 15 juta SPT. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mencatat bahwa 8,58 juta SPT yang sudah masuk itu meliputi terbesar dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan sebanyak 7.594.410 SPT. 

Kemudian, WP OP nonkaryawan 813.247, serta masing-masing WP badan berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) yaitu 178.141 SPT dan 137 SPT. 

Di sisi lain, jumlah SPT yang masuk untuk beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 yakni 1.500 dari WP badan berdenominasi rupiah dan 21 dari WP badan berdenominasi dolar AS.  

Di samping itu, jumlah WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.592.948 WP. Jumlah itu terdiri dari WP OP sebanyak 15.548.223, WP badan 954.093, WP Instansi Pemerintah 90.406 dan WP penyelanggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) 226.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto telah memprediksi pelaporan bisa mencapai 8,5 juta SPT sampai dengan 18 Maret 2026 atau pada periode awal cuti bersama dan Lebaran 2026.

"Katakan 10 hari x 250.000 itu sekitar 2,5 juta ya. 2,5 juta dari 6 juta sekarang berarti 8,5 [juta] gitu ya," terangnya pada taklimat media di kantor DJP, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).

Untuk bisa mencapai prediksi itu, Bimo memastikan pihaknya akan proaktif alias 'jemput bola' dan tidak mengandalkan sukarela WP. DJP disebut akan membuka kantor layanan sampai dengan hari Sabtu dan Minggu selama sekitar dua pekan ke depan sebelum Lebaran.

Di sisi lain, otoritas pajak turut meluncurkan dua metode baru pelaporan SPT yang kini melalui sistem inti administrasi perpajakan yakni Coretax. Dua metode baru itu yakni Coretax Form dan melalui M-Pajak atau Coretax Mobile.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh tahun 2025 akan berakhir pada 31 Maret 2026 bagi WP OP dan 30 April 2026 bagi WP Badan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sedang Berlangsung! 16 Besar Liga Champions Arsenal vs Bayer Leverkusen, Live di Mana?
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan 689 Pemudik Gratis Tujuan Kepulauan Seribu
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
500 Botol Miras Disita saat Razia Jelang Lebaran
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelindo Tanjungpinang Prioritaskan Kenyamanan Pemudik di Pelabuhan SBP
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Rabu 18 Maret 2026 untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.