JAKARTA, KOMPAS - Wacana pemerintah membatasi kuota penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN hanya sampai bulan Juli mendapatkan respon positif dari Perguruan Tinggi Swasta atau PTS. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperbaiki ekosistem pendidikan tinggi agar lebih seimbang.
Rektor Universitas Multimedia Nusantara, Andrey Andoko mengakui, kebijakan tersebut memang memberi peluang bagi PTS untuk menjangkau calon mahasiswa yang tidak tertampung di PTN. Namun, ia mengingatkan bahwa peluang itu harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di PTS agar benar-benar menjadi alternatif yang sebanding.
"Ini kebijakan yang baik untuk PTS sehingga calon mahasiswa yang tidak diterima di PTN bisa memilih PTS. Tetapi PTS harus terus meningkatkan kualitas pendidikannya,” kata Andrey saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia juga menyoroti tantangan rendahnya Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang masih sekitar 32 persen. Menurutnya, jika APK meningkat, peluang PTS mendapatkan mahasiswa juga akan semakin besar, apalagi jika didukung insentif pemerintah.
"Perlu insentif dari pemerintah, misalnya dalam bentuk beasiswa untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan," ucapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina, Didik Junaidi Rachbini menilai, praktik penerimaan mahasiswa dalam jumlah sangat besar yang belakangan ini dilakukan oleh PTN berpotensi menurunkan mutu pendidikan dan mengarah pada komersialisasi pendidikan. Dia membandingkan kondisi tersebut dengan universitas kelas dunia seperti Harvard University, Oxford University, dan National University of Singapore (NUS) yang menjaga jumlah mahasiswa agar tetap terkendali demi kualitas akademik.
"Universitas negeri tidak pantas menerima mahasiswa baru hingga puluhan ribu. Ini pola mendidik rakyat dengan cara tidak bermutu dan menjadikan sistem pendidikan seperti bisnis kursus," kata Didik.
PTS dan PTN harus saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas.
Didik juga menyoroti ketimpangan ekosistem antara PTN dan PTS. Sebab, dominasi PTN yang didukung pembiayaan negara, mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia, telah menciptakan persaingan yang tidak adil, apalagi ketika PTN tetap menarik dana dari mahasiswa.
Rektor sekaligus ekonom senior ini mengusulkan adanya prinsip keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan, termasuk kemungkinan mengalihkan sebagian dana negara ke PTS secara transparan dan akuntabel.
"Dana tersebut dari rakyat dikembalikan kepada rakyat secara adil melalui kampus negeri maupun swasta. Kampus swasta juga harus mau diaudit transparan," usulnya.
Rektor Universitas Atma Jaya Jakarta, Yuda Turana menambahkan, pembatasan kuota PTN sebaiknya dilihat bukan semata sebagai pengurangan kapasitas, melainkan strategi menyeimbangkan peran seluruh perguruan tinggi. Yuda juga mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan yang proporsional bagi PTN dan PTS, dengan memperkuat diferensiasi masing-masing institusi agar kolaborasi dan inovasi dapat berkembang.
“Yang terpenting bukan hanya soal jumlah kursi di PTN, tetapi bagaimana seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan kontribusinya bagi pembangunan bangsa,” ucap Yuda.
Kebijakan pembatasan kuota PTN ini, lanjut Yuda, menjadi momentem untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi nasional. Selain membuka ruang lebih besar bagi PTS, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kualitas, pemerataan akses, serta penguatan kolaborasi antarperguruan tinggi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan lanjutan pemerintah, terutama dalam hal pendanaan, peningkatan APK, dan pengawasan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani justru meminta kebijakan ini dikaji secara komprehensif. Pembatasan diharapkan mengedepankan kuota daya tampung yang adil dan jangan sampai menciptakan eksklusivitas baru di PTN.
Pembatasan kuota tersebut juga tidak boleh semata-mata bertujuan 'mengalihkan' mahasiswa baru ke PTS karena persaingan dengan PTS harus berjalan dengan profesional. Kebijakan tersebut harus tetap berpijak pada prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Terutama, bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu dan daerah tertinggal. Kami mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, di mana PTS dan PTN harus saling melengkapi, bukan hanya bersaing secara kuantitas," kata Lalu.
Lalu mengusulkan agar PTN lebih fokus pada pengembangan riset dan program pascasarjana untuk meningkatkan daya saing bangsa. Sementara PTS dapat mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan industri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pakar pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, dominasi daya tampung perguruan tinggi negeri mencapai sekitar 626.941 mahasiswa baru pada 2025 dan telah menciptakan ketimpangan dalam distribusi mahasiswa. Kondisi ini berdampak langsung pada jumlah pendaftar PTS yang merosot hingga 20–30 persen.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa tidak ada dikotomi antara PTN dan PTS, keduanya saling melengkapi. Ini tercermin dalam data yang menunjukkan bahwa pada 2025 sekitar 72,2 persen penerima tunjangan sertifikasi dosen berasal dari PTS. Selain itu, 62,2 persen judul penelitian yang didanai pemerintah juga berasal dari PTS, yakni sebesar Rp 686,9 miliar. Sebanyak 60 persen dana pengabdian kepada masyarakat juga dialokasikan bagi PTS.
Dengan penguatan pada PTN dan PTS yang seimbang, pemerintah kini ingin mengejar capaian Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi agar terus meningkat dari 30,28 persen pada 2019 menjadi 32 persen pada 2024, hingga mencapai target 38,04 persen pada 2029.





