Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi penangkapan empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mereka mengaku terkejut atas proses penangkapan yang dinilai terlalu cepat dan mempertanyakan dasar serta mekanismenya.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi Fadhil Alfathan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Puspom TNI, padahal proses penyelidikan sebelumnya disebut masih berjalan di Polda Metro Jaya.
“Ya, hari ini kami cukup tercengang dengan adanya perkembangan yang menurut kami sangat cepat, bahwa telah dilakukan proses penangkapan terhadap empat orang yang menurut konferensi pers dari Puspen TNI merupakan anggota BAIS TNI,” kata Fadhil kepada wartawan usai konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (18/3).
Fadhil menyoroti bahwa sehari sebelumnya pihak TNI masih menyampaikan tengah melakukan penyelidikan internal, sehingga penangkapan yang terjadi dinilai janggal.
“Padahal baru kemarin malam juga Kapuspen TNI menyampaikan bahwa sedang melakukan proses penyelidikan internal. Baru kemarin malam melakukan itu, jadi kami cukup kaget,” ujarnya.
Fadhil juga mempertanyakan dasar penangkapan tersebut, mengingat proses hukum secara resmi berada di tangan kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
“Pertanyaannya berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut? Kami khawatir empat orang ini ternyata bukan pelaku yang sebenarnya,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya upaya untuk mempersempit kasus ini hanya pada pelaku lapangan, tanpa mengungkap aktor intelektual di balik serangan.
“Atau justru adalah upaya untuk kemudian mengerdilkan persoalan ini menjadi persoalan yang individual, bukan soal ancaman pembunuhan terhadap pembela HAM,” ucap Fadhil.
KontraS dan tim kuasa hukum pun meminta agar keempat terduga pelaku yang diamankan oleh Puspom TNI segera diserahkan ke kepolisian agar diproses melalui peradilan umum.
Menurut Fadhil, proses hukum di peradilan umum dinilai lebih transparan dan akuntabel dibandingkan peradilan militer.
Senada, perwakilan KontraS Jane menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa, melainkan harus dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang pembela HAM.
“Serangan kepada pembela HAM itu tidak dapat diartikan sebagai kasus penganiayaan. Ini seharusnya sudah bisa dikonstruksikan dengan pasal pembunuhan berencana,” ujar Jane.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan imparsial, serta penanganan perkara melalui peradilan umum sebagai bentuk akuntabilitas negara.
Di lain sisi, Fadhil mengungkapkan kekhawatiran jika kasus ini diproses melalui peradilan militer, yang dinilai rentan konflik kepentingan dan impunitas.
“Peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas, karena pelaku, penuntut, dan hakim berada dalam satu institusi yang sama,” katanya.
Fadhil menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum yakin bahwa empat orang yang ditangkap merupakan pelaku utama.
Selain itu, juga belum terlihat adanya upaya untuk mengusut aktor intelektual maupun motif di balik serangan tersebut.
“Kami khawatir ini hanya dibonsai, dikerdilkan hanya di level lapangan,” pungkas Fadhil.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3), Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas 4 tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari 2 matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Yusri merinci, 4 tersangka tersebut memiliki pangkat berbeda, mulai dari perwira hingga bintara.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” katanya.





