Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta, Rp 1 M Siap Edar Disita

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang di Purwakarta, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita setidaknya Rp 1 miliar uang palsu yang akan diedarkan menjelang masa Lebaran 2026.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan pertama di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Di situ, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," ujar Arsya melalui keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Jaksel, Supervisor-Waiters Ditangkap

Arsya menyebut, dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016. Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Bungursari, Purwakarta.

"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," lanjut Arsya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

"Uang palsu siap edarnya Rp 1 miliar lebih," tutur Arsya.

Baca juga: Wamentan: Laporkan dan Viralkan Pedagang Pangan yang Jual di Atas HET

Kini, kasus peredaran uang palsu ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang hari raya. Arsya juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu di lingkungan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.




(ond/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawal Mudik 2026, BRINS Siagakan 108 Bengkel dan Posko Mudik di Sejumlah Kota
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Nonton Film Rasa Luar Angkasa di Epicentrum XXI, Seru Abis!
• 9 jam laluherstory.co.id
thumb
H-4 Lebaran & Hari Raya Nyepi, Gilimanuk Padat, Menhub Siapkan Ini
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Gus Alex Susul Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
• 13 jam laludetik.com
thumb
KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.