ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Andi Syam

TVRINews, Banjar

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran dan libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Aturan ini diterapkan untuk memastikan fasilitas negara tetap digunakan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk kepentingan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan tersebut.

Sekretaris Daerah Banjar, Yudi Andrea, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menggunakan fasilitas negara.
“Kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan dinas. Menjelang Idulfitri, kami mengimbau agar ASN menggunakan kendaraan pribadi, kecuali untuk keperluan yang bersifat mendesak dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan fasilitas negara tidak digunakan di luar kebutuhan kedinasan selama masa libur panjang. Adapun jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri bagi ASN ditetapkan pada 18–24 Maret 2026.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Orang Tua, Paling Tulus dan Menyentuh Hati!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Kondisi rumah tangga Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah benarkan tak lagi satu atap
• 19 jam lalubrilio.net
thumb
KAI Perkuat Mitigasi Operasional LRT Jabodebek Jelang Puncak Mudik Lebaran
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prakiraan Cuaca Nyepi 19 Maret 2026 di Kota-Kota Besar Indonesia, Dominan Hujan dan Berawan
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Bisnis MICE Tertekan, Laba Dyandra (DYAN) Turun Jadi Rp30,870 Miliar
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.