Melindungi Anak di Ruang Digital Tak Cukup dengan Regulasi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Melarang anak memiliki akun media sosial mungkin terdengar seperti solusi sederhana bagi persoalan digital yang semakin kompleks. Pemerintah Indonesia bahkan telah mengambil langkah tersebut melalui Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menyasar sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Roblox dan sejenisnya sebagai upaya melindungi anak dari kecanduan digital, paparan konten berbahaya, hingga perundungan siber.

Bagi banyak orang tua, kebijakan ini terasa seperti angin segar. Tidak sedikit yang merasa kewalahan menghadapi anak yang semakin sulit lepas dari gawai. Ketika akses ponsel dibatasi, sebagian anak justru menunjukkan reaksi emosional—mulai dari marah, gelisah, hingga menarik diri dari komunikasi dengan orang tua. Situasi ini menunjukkan bahwa hubungan anak dengan dunia digital telah jauh melampaui sekadar alat hiburan.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet telah mencapai hampir 80 persen populasi. Di antara jutaan pengguna tersebut, anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling aktif, terutama dalam mengakses media sosial dan berbagai platform hiburan digital.

Media sosial bagi generasi muda bukan sekadar ruang komunikasi. Ia telah menjadi tempat membangun identitas sosial, ruang ekspresi diri, sekaligus sumber hiburan utama. Tidak sedikit anak yang menghabiskan berjam-jam setiap hari menatap layar ponsel—menonton video pendek, mengikuti tren digital, atau sekadar menggulir linimasa tanpa henti.

Sebagai pendidik, saya juga kerap menyaksikan bagaimana kuatnya keterikatan anak dengan gawai. Di ruang kelas, misalnya, tidak sedikit siswa yang secara refleks memeriksa ponsel mereka setiap kali terdengar bunyi notifikasi. Bahkan ketika ponsel telah diminta untuk disimpan, sebagian siswa masih menunjukkan kegelisahan untuk kembali membuka layar. Fenomena kecil ini menunjukkan bahwa persoalan penggunaan media sosial bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga tentang kebiasaan yang perlahan membentuk pola hidup anak.

Anak dalam ancaman brain rot

Paparan layar yang berlebihan tidak hanya memengaruhi kebiasaan belajar, tetapi juga kesehatan mental dan kemampuan kognitif anak. Dalam diskursus psikologi digital, fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah brain rot, yaitu kondisi ketika konsumsi konten digital yang berlebihan menyebabkan penurunan konsentrasi, kelelahan mental, serta kesulitan mempertahankan fokus dalam jangka waktu lama.

Ketika sebagian besar waktu anak dihabiskan di depan layar, aktivitas fisik dan interaksi sosial secara langsung pun semakin berkurang. Anak menjadi lebih pasif, kurang bergerak, dan semakin jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dalam jangka panjang, pola hidup seperti ini dapat memengaruhi kesehatan fisik, mental, maupun perkembangan sosial mereka.

Di tengah kondisi tersebut, kebijakan pembatasan akses media sosial memang dapat dipahami sebagai langkah perlindungan awal. Namun pertanyaan pentingnya adalah: apakah pembatasan usia benar-benar cukup untuk melindungi anak di ruang digital?

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah mudahnya manipulasi data saat membuat akun media sosial. Banyak platform digital masih menggunakan mekanisme pendaftaran yang hanya meminta pengguna memasukkan tanggal lahir tanpa proses verifikasi yang memadai. Dalam praktiknya, anak-anak dapat dengan mudah menuliskan usia yang lebih tua agar tetap bisa membuat akun. Hal ini membuat pembatasan usia dalam regulasi menjadi sulit diterapkan secara efektif.

Salah satu gagasan yang sering muncul adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran akun media sosial untuk memverifikasi identitas pengguna. Secara teoritis, pendekatan ini dapat membantu memastikan usia pengguna secara lebih akurat. Namun di sisi lain, penggunaan data kependudukan dalam platform digital juga memunculkan kekhawatiran baru, mulai dari potensi kebocoran data pribadi hingga penyalahgunaan identitas. Anak-anak tetap dapat menggunakan NIK milik orang tua atau kerabat untuk membuat akun. Situasi ini menunjukkan bahwa solusi teknis semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan perlindungan anak di ruang digital.

Peran penting catur pusat pendidikan

Dalam perspektif pendidikan, perlindungan anak di ruang digital seharusnya melibatkan empat lingkungan utama yang sering disebut sebagai catur sentra pendidikan: keluarga, sekolah, masyarakat, dan media.

Keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk kebiasaan digital anak. Orang tua tidak cukup hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga perlu menjadi pendamping aktif dalam kehidupan digital anak. Dialog terbuka tentang apa yang mereka lihat di internet, bagaimana menyaring informasi, serta bagaimana bersikap di ruang digital menjadi bagian penting dari pendidikan di rumah.

Sekolah juga memiliki peran strategis dalam membangun literasi digital. Pendidikan tidak lagi cukup hanya mengajarkan pengetahuan akademik, tetapi juga kemampuan hidup di dunia digital. Melalui kurikulum dan kegiatan pembelajaran, sekolah dapat membantu siswa memahami risiko dunia maya, mengenali konten berbahaya, serta mengelola waktu penggunaan teknologi secara seimbang.

Lingkungan sosial atau masyarakat turut membentuk budaya digital anak. Teman sebaya, komunitas, hingga tren yang berkembang di ruang publik digital sering kali memengaruhi cara anak menggunakan teknologi. Jika budaya digital di lingkungan sosial mendorong penggunaan gawai secara berlebihan, maka upaya pembatasan dari keluarga dan sekolah akan menjadi jauh lebih sulit.

Sementara itu, media pers dan perusahaan teknologi juga memegang tanggung jawab penting dalam mengedukasi dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat. Algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna sering kali justru membuat anak terjebak dalam konsumsi konten tanpa henti. Tanpa tanggung jawab etis dari platform digital, perlindungan anak di ruang digital akan selalu berjalan setengah hati.

Pada akhirnya, dunia digital tidak mungkin dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan anak-anak. Teknologi telah menjadi bagian dari realitas sosial generasi muda. Karena itu, tantangan terbesar kita bukan sekadar membatasi akses, tetapi membangun budaya digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Melindungi anak di ruang digital pada akhirnya bukan hanya soal regulasi atau teknologi, melainkan soal pendidikan dan tanggung jawab bersama. Tanpa kesadaran kolektif dari keluarga, sekolah, masyarakat, dan media pers dan perusahaan teknologi, regulasi seketat apa pun akan selalu tertinggal selangkah di belakang kecepatan perubahan dunia digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Bentuk Panja Kasus Andrie Yunus, Minta Polri-TNI Bersinergi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pedagang Siomay Ini Mudik dari Cilacap ke Pemalang Jalan Kaki Dorong Gerobak
• 6 jam laludetik.com
thumb
Polisi Duga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Lebih dari 4 Orang
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Apindo Soal Rencana WFH untuk Hemat BBM
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Asisten Pelatih Baru John Herdman Diam-Diam Dekati Pascal Struijk Jelang Timnas Indonesia Berlaga di FIFA Series 2026?
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.