JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenang) telah mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sejak 10 Maret 2026.
Penyaluran ini menyasar lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di berbagai daerah di Indonesia.
Total anggaran BOS Pesantren yang disalurkan mencapai Rp111.938.902.500 dengan sasaran 2.724 satuan pendidikan pesantren, terdiri dari 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
BACA JUGA:Wakil Rakyat Ini Dukung Putusan MK, Hapus Kebijakan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara
BACA JUGA:Baleg DPR Tanggapi Putusan MK Hak Pensiun Anggota DPR dan Pejabat Tinggi Negara Inkonstitusional
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa percepatan pencairan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pesantren, khususnya menjelang Idulfitri.
“Pencairan BOS Pesantren yang dimulai sejak 10 Maret ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung operasional pendidikan pesantren. Kami ingin memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan optimal dan kebutuhan dasar pendidikan dapat terpenuhi, terutama di momentum menjelang Lebaran,” ujar Amin Suyitno.
Senada dengan itu, Direktur Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa pencairan lebih awal ini diharapkan memberikan ruang bagi pesantren untuk mengelola kebutuhan operasional secara lebih baik.
“Pencairan BOS Pesantren sejak awal Maret ini kami dorong agar pesantren memiliki kesiapan dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar, dukungan bagi para ustadz, hingga penguatan sarana pembelajaran,” jelas Basnang Said.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan operasional ini harus dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel oleh seluruh lembaga penerima.
BACA JUGA:Golkar Dorong Revisi UU Hak Pensiun Pejabat Usai Putusan MK
BACA JUGA:Tanggapan Santai Purbaya Isu Pemotongan Gaji Menteri: Kalau Dipotong Gak Apa-apa Juga, Udah Kegedean!
Direktorat Pesantren mengimbau agar setiap satuan pendidikan memastikan kelengkapan administrasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga transparansi dan ketepatan sasaran.
Dengan pencairan BOS Pesantren yang lebih awal ini, Kementerian Agama berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS semakin meningkat.
Selain itu juga memberikan dampak nyata bagi penguatan ekosistem pendidikan pesantren di seluruh Indonesia, khususnya dalam menghadapi momentum Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
- 1
- 2
- »





