Waspada, Praktik Terlarang Ini Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik di OTA Jadi Selangit

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Praktik ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi merugikan konsumen dan industri penerbangan nasional.

Waspada, Praktik Terlarang Ini Bikin Harga Tiket Pesawat Domestik di OTA Jadi Selangit. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti praktik sabotase tidak langsung (indirect cabotage) yang ditawarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA) dengan menggunakan maskapai asing dalam penjualan tiket penerbangan rute domestik melalui koneksi internasional. Praktik ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi merugikan konsumen dan industri penerbangan nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan, indirect cabotage terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam negeri dengan terlebih dahulu transit di luar negeri. Skema ini kerap ditawarkan melalui platform OTA dalam bentuk perjalanan satu kali pembelian, namun sebenarnya terdiri dari beberapa tiket terpisah.

Baca Juga:
Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Lebaran Tak Selalu Berarti Melanggar Aturan

Menurutnya, praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar wilayah domestik di Indonesia.

"Praktik indirect cabotage tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga merugikan badan usaha angkutan udara nasional serta berpotensi merugikan konsumen," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga:
Penumpang Pesawat Tembus 1,53 Juta dalam Tiga Hari Periode Angkutan Lebaran 2026

Dari sisi konsumen, kata Lukman, skema ini menyimpan sejumlah risiko. Salah satunya adalah penggunaan tiket terpisah (self-made connections), di mana maskapai tidak memiliki kewajiban untuk membantu penumpang jika terjadi keterlambatan pada penerbangan pertama yang menyebabkan tertinggal penerbangan lanjutan.

Baca Juga:
Ada Agen Travel Online Nakal Langgar Ketentuan Penjualan Tiket Pesawat

Selain itu, penumpang juga harus menghadapi proses bagasi yang tidak terintegrasi hingga tujuan akhir. Dalam banyak kasus, penumpang diwajibkan mengambil bagasi, keluar dari area transit, dan melakukan check-in ulang untuk penerbangan berikutnya.

Risiko lain yang disoroti adalah waktu transit yang sering kali tidak memenuhi standar minimum connection time yang ditetapkan bandara. Hal ini meningkatkan potensi penumpang gagal melanjutkan perjalanan.

Kemenhub menilai praktik tersebut hanya menguntungkan maskapai asing, sementara dampaknya dapat merugikan konsumen serta melemahkan daya saing maskapai nasional.

Sebagai langkah antisipasi, kata Lukman, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pariwisata untuk menindak platform OTA yang memfasilitasi praktik tersebut. Pemerintah juga mendorong agar seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya jika terdapat rute domestik dengan transit internasional. Penumpang diminta memastikan skema perjalanan, waktu transit, serta status tiket yang digunakan guna menghindari potensi kerugian selama perjalanan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiyah Hari Ini: 18 Maret 2026 di Semarang, Membawa Semangat Beribadah
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinopsis Drama China Fate Chooses You, Kisah Ren Jia Lun dan Wang He Run Hadapi Enam Malapetaka
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Pemeran Video Viral Ojol vs Bule Ternyata WNA Australia! Link Durasi 17 Menit Diburu Netizen
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Rukun Zakat yang Wajib Diketahui, Ini Syarat Sah dan Cara Penyalurannya yang Benar
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Pemudik dari Semarang-Jakarta Tak Bisa Lewat Tol Karena One Way, Ini Jalurnya
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.