Kasus Ijazah Jokowi, Langkah Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Didukung

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang Jokowi (RJ2) akhirnya buka suara terkait permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Dalam pernyataan sikapnya, RJ2 yang juga merupakan bagian dari relawan Rumah Juang Prabowo-Gibran menyampaikan lima poin penting terkait dinamika yang berkembang.

Baca Juga :
Rismon Tantang Roy Suryo Cs buat Buktikan Klaim Ijazah Jokowi Palsu
Begini Pesan Rismon Sianipar ke Roy Suryo Cs soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

RJ2 menegaskan bahwa mekanisme restorative justice merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pendekatan tersebut dinilai memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Selain itu, RJ2 juga mencermati langkah Rismon yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarga. Permintaan maaf itu bahkan dilakukan langsung dengan menemui Jokowi di Solo hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Menurut RJ2, berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan kini diserahkan pada proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, RJ2 juga menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai menunjukkan kebijaksanaan dalam menyikapi perkara ini.

Relawan menilai Jokowi memilih menempatkan persoalan tersebut dalam koridor hukum dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Secara emosional, RJ2 mengakui para relawan merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. Namun demikian, mereka menekankan pentingnya menjaga persatuan, kedewasaan politik, serta penghormatan terhadap hukum.

Atas dasar itu, RJ2 menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, selama dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tanggung jawab moral.

"Rumah Juang Jokowi atau RJ2 berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang," kata C Suhadi salah satu relawan RJ2, dikutip Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga :
Rismon Sianipar Tegaskan Ijazah Jokowi dan Gibran Asli
Rismon Sianipar Bilang Keluarga Besar Jokowi Terbuka Meski Dikritik soal Ijazah Palsu
Terima Permintaan Maaf Rismon, Gibran: Enggak Ada Apa-apa, Kita Ini Saudara

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Jaksel, Supervisor-Waiters Ditangkap
• 45 menit laludetik.com
thumb
Obesitas Remaja AS Meningkat, Namun Motivasi Diet Menurun
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dulu tidak yakin Bisa Umroh, Artis Mualaf ini Coba Amalan Sunnah Langsung Dikabulkan Allah SWT
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Dermaga Batavia, Izin Impor Dicek
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Gawat Beberapa Negara Sudah Lakukan WFH, Indonesia Bagaimana?
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.