Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah 16 tahun untuk dapat memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Dengan diterapkannya aturan ini secara bertahap per akhir Maret, Indonesia menyusul Australia dan Prancis yang sudah terlebih dahulu meneken kebijakan larangan anak bermain media sosial.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 anak di bawah usia 16 tahun,” kata Menkomdigi Meutya Hafid, Rabu, 11 Maret.
Meutya menyebut, aturan ini diterapkan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber yang kian marak mengancam di platform digital, termasuk perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, hingga paparan pornografi.
Temuan UNICEF, sebanyak 50,3% anak Indonesia telah terpapar konten seksual di media sosial. “Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Meski digadang-gadang menjadi senjata ampuh perlindungan anak di ruang digital, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi menyebut bahwa PP Tunas bukanlah solusi tunggal. Menurutnya, perlindungan anak tetap memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk peningkatan literasi digital bagi anak, orang tua, hingga guru.
“Regulasi hanyalah pagar. Anak, orang tua, guru, serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya, serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” kata Heru kepada Katadata.co.id, Jumat, 13 Maret.




