Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan rancangan keputusan menteri terkait rumah susun subsidi akan mencakup tenor cicilan hingga 30 tahun guna memudahkan masyarakat memiliki hunian, Rabu, 18 Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk meringankan beban cicilan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dalam mengakses hunian vertikal.
"Beberapa prinsip yang mendasar soal tenornya waktunya itu bisa 30 tahun. Itu sudah bisa kita pastikan," ungkapnya.
Ia menegaskan perpanjangan tenor tersebut akan memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.
"Jadi akan ada kemudahan yang luar biasa buat rakyat," ujarnya.
Rancangan Kepmen tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi setelah melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sektor perumahan, termasuk pengembang dan perbankan.
"Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani. Mudah-mudahan akhir bulan ini segera kita akan jalankan," katanya.
Tenor Diperpanjang untuk Ringankan CicilanMaruarar menjelaskan pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi dari sebelumnya maksimal 15 hingga 20 tahun menjadi hingga 30 tahun.
Langkah ini bertujuan agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," jelasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian.
Lengkapi Insentif PerumahanPemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif lain untuk mendukung sektor perumahan.
Insentif tersebut meliputi pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, terdapat kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau apartemen hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Dalam skema tersebut, calon pembeli hanya perlu membayar uang muka sebesar 1 persen serta mendapatkan subsidi Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.




