Kasus Pemerasan oleh Eks Dirresnarkoba, Polda NTT Didorong Lakukan Pembenahan Menyeluruh

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

KUPANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur didorong melakukan pembenahan secara menyeluruh setelah terungkapnya pemerasan oleh bekas Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro. Pembenahan diharapkan bisa dilakukan pada banyak aspek.

"Coba diperluas ke penanganan kasus korupsi, kriminal umum, dan juga lalu lintas. Mungkin masih banyak yang belum terungkap. Publik sangat mendukung pembenahan seperti ini," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Kupang, Jackson Markus, Rabu (18/3/2026).

Menurut Jackson, masih banyak keluhan yang disampaikan masyarakat lantaran belum puas dengan kinerja polisi. Hal itu bisa terlihat dari pengaduan yang sering muncul di media sosial. 

Jackson pun meyakini, penindakkan tegas terhadap Tedjo dapat memberikan efek jera terhadap polisi lain agar tidak melakukan hal serupa. Sebab, ada hukuman berat yang menanti jika mereka melakukan pelanggaran.

Toni (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang, menambahkan, selain hukuman, pemberian penghargaan kepada polisi berprestasi juga harus terus dilakukan. Hal itu untuk mendorong polisi-polisi yang lain agar berkarya lebih baik.

Ia mencontohkan, banyak polisi membantu pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan. Mereka juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial ekonomi untuk masyarakat miskin.

Baca JugaBersih-bersih Tubuh Polri, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dicopot lantaran Peras Tersangka 

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, apresiasi dan hukuman terhadap anggota Polda NTT berjalan seimbang. Selama kepemimpinan Kapolda NTT Inspektur Jenderal Rudi Darmoko, ada lebih dari 800 anggota Polda NTT yang mendapat penghargaan.

Di sisi lain, pada tahun 2025, sebanyak 75 anggota ditindak karena melakukan beberapa kasus. Sebanyak 20 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari institusi.

Proses hukum pidana

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melibatkan bekas Dirresnarkoba NTT Komisaris Besar Ardiyanto Tedjo Baskoro kini berproses menuju sidang etik di Markas Besar Polri. Demi efek jera, publik mendorong agar Tedjo juga menjalani proses pidana di peradilan umum.

"Bahkan pidananya itu bisa masuk kategori korupsi karena pemerasan terjadi dalam jabatan. Demi efek jera dan menjadi pembelajaran, setelah selesai kode etik harus dibawa ke peradilan umum," kata pengamat hukum dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, Selasa (17/3/2026).

Serial Artikel

Tidak Sebatas Kode Etik, Publik Minta Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dipidana 

Demi efek jera, publik mendorong agar Tedjo Baskoro menjalani proses pidana di peradilan umum.

Baca Artikel

Mikhael pun meyakini, Polri akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Hal itu sudah terlihat sejak awal penanganan, di mana Tedjo langsung dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat pelanggaran. Tedjo juga segera dibawa ke Mabes Polri untuk diproses.

Tedjo diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Jika terbukti dalam sidang kode etik, Tedjo dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Demi efek jera dan menjadi pembelajaran, setelah selesai kode etik harus dibawa ke peradilan umum

Mikhael mengatakan, Tedjo juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dijerat dengan aturan itu, Tedjo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Tedjo itu dialami oleh tersangka tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Kasus ini ditangani Ditresnarkoba Polda NTT dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2025.

Baca JugaDirektur Reserse Narkoba Polda NTT Dikurung dan Terancam Dipecat

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Tedjo bersama sejumlah polisi lainnya. Mereka memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai  mencapai Rp 375 juta. 

Dugaan praktik ilegal itu disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Praktik itu berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Kasus pemerasan tersebut juga mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Proses pemimpahan perkara tahap II ke pihak kejaksaan terhambat karena salah satu tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pemeriksaan awal terkait pemerasan itu juga telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni HSB, BB, OT, AI, LBM, dan JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aldi Taher Ungkap Pesan Vidi Aldiano di Pertemuan Pertama dan Terakhirnya 2 Tahun Lalu
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Rosie the Riveter: Lahirnya Citra Perempuan Kuat dari Instrumen Propaganda
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Marah NATO Ogah Bantu Buka Selat Hormuz: Kesalahan Sangat Bodoh
• 9 jam laludetik.com
thumb
Arteta Apresiasi Performa Mengesankan Eze Usai Bawa Arsenal Lolos ke Perempat Final Liga Champions
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Talent Scouting UI Bikin Geger Sebut Peserta "Lulus" Tapi Berubah Jadi Tidak Lulus, Kampus Minta Maaf
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.