JAKATRTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta saat libur Nyepi 18-19 Maret 2026 ditiadakan.
Sehingga, pengendara bebas melintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Dinas Perubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap Jakarta sehubungan dengan penetapan cuti bersama dan libur nasional Nyepi 2026.
Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
Kebijakannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Seminggu, Catat Tanggalnya
Jadwal ganjil genap Jakarta yang biasanya rutin berlakukan, saat ini ditiadakan dan membuat pengendara kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Dishub DKI di Instagram, dikutip Rabu, 18 Maret 2026.
Keputusannya juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
BACA JUGA:Libur Hari Raya Nyepi 2026 Berapa Hari? Cek Aturan Sesuai SKB 3 Menteri di Sini
"Save dan share informasi ini agar perjalananmu selalu nyaman. Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan!" ujar Dishub DKI.





