Kenapa Gilimanuk Macet Parah hingga Antrean 30 Km? Ini Kata Menhub

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Kendaraan roda empat berbagai jenis sedang antre di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (14/3/2026) menuju Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)

JEMBRANA, KOMPAS.TV - Antrean kendaraan yang mengular hingga lebih dari 30 kilometer di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, menjadi sorotan dalam arus mudik Lebaran 2026. 

Di balik kemacetan parah yang membuat pemudik harus menunggu hingga berjam-jam, bahkan lebih dari sehari, pemerintah mengungkap sejumlah faktor utama penyebabnya mulai dari lonjakan kendaraan hingga pelanggaran aturan pembatasan truk.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, menegaskan kemacetan ekstrem tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat kombinasi sejumlah faktor yang saling memperparah situasi di lapangan.

Baca Juga: One Way Tol Trans Jawa Mulai Berlaku, Antrean Mengular di Cikampek hingga Gilimanuk

Kemacetan di Gilimanuk disebut sebagai salah satu yang terparah dalam beberapa tahun terakhir. Antrean kendaraan bahkan sempat mencapai lebih dari 30 kilometer.

Akibatnya, pemudik harus mengantre dalam waktu sangat lama untuk bisa mencapai pelabuhan. 

Dalam sejumlah kasus, waktu tunggu dilaporkan mencapai hingga 24 jam sebelum bisa menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur.

Salah satu penyebab utama kemacetan adalah masih beroperasinya kendaraan logistik besar, khususnya truk dengan tiga sumbu atau lebih.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang selama arus mudik Lebaran 2026.

“Ketidakpatuhan terhadap SKB itu yang menyebabkan antrean panjang di Gilimanuk,” ujar Dudy saat meninjau kondisi arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Selasa (17/3/2026), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pengaturan Penyeberangan Mudik Lebaran 2026: Jadwal Pembatasan Kendaraan Pelabuhan Merak-Bakauheni

Truk-truk besar ini dinilai memperlambat arus kendaraan lain, terutama di jalur menuju pelabuhan yang kapasitasnya terbatas.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

Kebijakan ini ditandatangani oleh sejumlah pejabat lintas sektor, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga, hingga Korlantas Polri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik.

“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat,” ujar Aan pada Februari lalu.

Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Pengaturan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun non-tol (arteri).

Baca Juga: Daftar Lengkap Ruas Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2026

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan
  • Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • penyebab macet Gilimanuk
  • SKB pembatasan truk 2026
  • arus mudik Lebaran 2026
  • Pelabuhan Gilimanuk padat
  • aturan truk Lebaran 2026
  • penyebab antrean pelabuhan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China Fate Chooses You, Kisah Ren Jia Lun dan Wang He Run Hadapi Enam Malapetaka
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Djony Bunarto: Menuju Tujuh Dekade Astra, Menjaga Nilai dan Menatap Masa Depan
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Iran negosiasi FIFA untuk pindah pertandingan dari AS ke Meksiko
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Jenazah Tenaga Medis Korban KKB Tiba di Rumah Duka Sorong, Tangis Keluarga Pecah
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Lindungi Anak dari  Konten Berbahaya, Semua Pihak Harus Mengawal Penerapan PP Tunas
• 1 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.