Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM, Ini Sejumlah Pertimbangannya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo memberi keterangan dalam konferensi pers pada Selasa (17/3/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan pertimbangan pihaknya menetapkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sebagai pembela HAM. 

Sebelumnya diketahui Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di daerah Jakpus, Kamis (12/3/2026) malam. 

Prabianto mengatakan ada tiga klasifikasi atau kriteria yang digunakan dalam penetapan seseorang sebagai pembela HAM. 

"Yang pertama adalah bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan cara-cara damai," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (17/3), dipantau dari program Breaking News KompasTV. 

Kedua, kata dia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM. 

"Yang ketiga, menerima secara universal hak asasi manusia di dalam kerja-kerja yang bersangkutan," jelasnya. 

Baca Juga: Sederet Keterangan Polda Metro Jaya mengenai Kasus Aktivis Disiram Air Keras

Prabianto mengatakan, atas dasar tiga klasifikasi yang telah disebutkan tadi, pihaknya melakukan evaluasi terhadap Andrie Yunus. 

Ia kemudian mengungkap hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya tersebut. 

"Bahwa Saudara Andrie Yunus telah secara aktif terlibat di dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sejak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada tahun 2016 sampai 2020," ucapnya.

Prabianto menyebut, minat Andrie dalam pendampingan hukum dan isu-isu terkait HAM terlihat di dalam pemilihan tempat magangnya, yaitu LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) pada tahun 2019. 

Ia menambahkan, minat Andrie pada pendampingan isu hukum dan isu HAM terlihat juga dari topik penulisan skripsi yang diambilnya. 

"Di samping skripsi tadi, yang bersangkutan juga telah banyak menulis artikel, menulis makalah, ataupun juga publikasi lainnya. Ada paling tidak kami mencatat 10 tulisan yang telah dihasilkan oleh yang bersangkutan," sebutnya. 

Prabianto mengatakan, kerja pembela HAM oleh Andrie bahkan dilakukan sampai beberapa saat sebelum kejadian penyiraman air keras terhadapnya. 

Sebelum mengalami penyiraman air keras, kata dia, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". 

"Atas dasar evaluasi tadi, maka kami berkesimpulan klasifikasi pertama dapat dipenuhi oleh Andrie Yunus," ujar Prabianto. 

Baca Juga: Buru 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Polda Metro Buka Perkembangan Terbaru

Kemudian terkait kriteria kedua, kata dia, sebelum kejadian penyiraman air keras, Andrie Yunus juga pernah mengalami kerentanan berupa upaya kriminalisasi dengan dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana mengganggu ketenangan umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan kegaduhan di mana petugas menjalankan tugasnya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • komnas ham
  • andrie yunus
  • aktivis disiran air keras
  • aktivis kontras
  • kontras
  • pembela ham
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kerja Sama Indonesia-Jepang Didorong, Ekonom Nilai Perkuat Kemandirian Energi
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Satpol PP Jakarta Timur Kerahkan 500 Personel Amankan Arus Mudik dan Titik Keramaian Lebaran 2026
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Lebaran, Harga Sawit Riau Pekan Ini Mendekati Rp4.000 per Kg
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Cara Lacak Lokasi Orang Lain Pakai Nomor HP, Ternyata Mudah
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penggunaan Kompor dan Kendaraan Listrik Dinilai Mampu Perkuat Ketahanan Energi
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.