Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Ada pada Rute Transit

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Perhubungan menyatakan mahalnya tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat terutama terjadi pada periode arus mudik dan dipicu oleh banyaknya pemesanan rute tidak langsung atau transit.

Penyebab Harga Tiket Melonjak

Direktur Angkatan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi H menjelaskan dalam konferensi pers daring di Jakarta bahwa lonjakan harga tiket bukan semata disebabkan tarif dasar penerbangan.

Ia mengungkapkan, "Kalau kami lihat pemberitaan di media sosial itu, mahalnya sebenarnya karena harga tiket tadi tidak direct (langsung) rutenya. Misal, harusnya Cengkareng-Padang, tapi melalui Yogyakarta,".

Skema penerbangan transit tersebut membuat harga tiket menjadi lebih mahal dibandingkan penerbangan langsung karena perhitungan tarifnya berada di luar skema Tarif Batas Atas atau TBA.

TBA yang berlaku saat ini merupakan aturan sejak 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 yang hanya mengatur penerbangan langsung.

Perubahan Biaya Operasional dan Pengawasan

Pada 2019 nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS dan harga avtur sekitar Rp10.000, sementara saat ini rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS dan harga avtur mencapai sekitar Rp16.000.

Kenaikan tersebut secara perhitungan dinilai seharusnya memengaruhi penyesuaian tarif penerbangan yang diterapkan maskapai.

Ia menjelaskan, "Secara hitung-hitungan, itu juga harusnya mengalami perubahan, karena memang negara kita memberlakukan TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah). Makanya saat ini, rekan-rekan airline pada saat peak season pasti akan memberlakukan tarif itu sesuai dengan TBA,".

Kemenhub menyatakan tetap melakukan pengawasan rutin terhadap harga tiket pesawat dengan menghitung komponen tarif seperti TBA, pajak pertambahan nilai, passenger service charge, iuran wajib, serta fuel surcharge.

Berdasarkan hasil pemantauan terutama di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga tiket yang beredar masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenhub menegaskan keterjangkauan harga tiket tetap menjadi perhatian namun pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha maskapai melalui diskusi terkait biaya operasional.

Pembahasan tersebut mencakup adanya deviasi antara perhitungan TBA tahun 2019 dengan kondisi operasional maskapai saat ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Jakarta Pusat Rabu 18 Maret
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Puasa Hari Pertama: Belajar Makna Perubahan dari Dalam Diri
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian PU Pastikan Jalan Nasional di Sumbar Siap Dilalui Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Tak Cuma Ibadah, Omar Daniel Fokus Naikkan Berat Badan di Tengah Ramadan
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Motor di Ciwandan 18-19 Maret
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.