Usai Yaqut, KPK Kini Resmi Tahan Alex Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, yang akrab dipanggil Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026 dalam kasus korupsi kuota haji. Penahan ini dilakukan setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026

Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas tersebut ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, tempat di mana ia akan menjalani berbagai pemeriksaan lebih lanjut. Meski berada di balik jeruji, Gus Alex diharapkan kooperatif dalam memenuhi panggilan dari penyidik KPK, menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sementara itu Gus Alex menyatakan bahwa dirinya sangat menghargai proses hukum yang tengah ia jalani.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia lantas mengatakan sudah banyak menyampaikan keterangan kepada penyidik KPK sehingga berharap bisa mendapatkan keadilan.

"Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mulai mengumpulkan data dan fakta yang berkaitan dengan distribusi kuota haji untuk tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK melakukan penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang, termasuk Gus Alex dan Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Penegakan hukum kembali diperkuat oleh audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, yang menegaskan adanya kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Audit tersebut memperkirakan kerugian mencapai Rp622 miliar, angka yang cukup signifikan untuk menjustifikasi tindakan hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

KPK mengumumkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Yaqut dan Gus Alex, pada 9 Januari 2026. Pengumuman ini disusul oleh tindakan hukum yang diambil oleh Yaqut, yang mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun, pada 11 Maret 2026, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut, sehingga menambah beban pada posisi hukum mantan menteri tersebut.

Kemudian, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sama seperti Gus Alex yang sebelumnya sudah ditahan. Penahanan ini memperlihatkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca Juga:Atasi Kepadatan Pemudik, Petugas Resmi Terapkan Contraflow di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Dilarang, Pemkot Makassar Imbau Takbiran Digelar di Lingkungan Masing-Masing
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Sopir Angkot Tewas Dibacok di Cilincing, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Kontainer
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Bupati Husniah Talenrang Sidak Pasar, Harga Sembako di Gowa Jelang Lebaran 2026 Dipastikan Stabil
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Wakil Gubernur Lampung Lepas 1.616 Peserta Mudik Gratis dengan KAI
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Tinjau Arus Mudik di Pasar Senen, Seskab Teddy Cek Kereta Api Kerakyatan
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.