Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR dan pemerintah mengatur ulang kembali soal uang pensiun bagi pejabat negara yang disebut tak lagi relevan dalam undang-undang yang lama.
"Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan," kata dia di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Advertisement
Pimpinan Baleg DPR ini menuturkan, putusan MK tersebut menjadi pengingat untuk melakukan penyesuaian undang-undang agar lebih relevan dengan saat ini.
"Justru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judical Review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan," ungkap Doli.
Dia pun memastikan, revisi undang-undang akan tetap mengatur secara proporsional uang pensiun dan penghargaan bagi para mantan pejabat negara.
"Perubahan undang-undang itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan lain-lain yang perlu dilakukan secara proporsional," jelas Doli.
"Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan mengubah undang-undang selambat-lambatnya dua tahun," sambungnya.
Sebelumnya, MK meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang mengatur ulang undang-undang yang berkaitan hak keuangan pejabat negara sehubungan dengan undang-undang lama yang dinyatakan tidak lagi relevan.
Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara inkonstitusional jika tidak diubah dalam waktu dua tahun.




