Badan Gizi Nasional (BGN) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hari ini, Selasa, (17/3/2026), Dadan Hindayana Kepala BGN menemui Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, untuk membahas penguatan kerja sama.
Selepas melakukan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Dadan menjelaskan 93 persen anggaran BGN untuk pelaksanaan MBG disalurkan langsung ke 25.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.
“Sekarang, kami ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah. Jadi, kami tadi membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut Dadan, penggunaan anggaran tersebut memerlukan pengawasan ketat supaya benar-benar optimal untuk memenuhi gizi anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga lansia.
BGN, lanjut Dadan, sebetulnya sudah memiliki Deputi Pemantauan dan Pengawasan untuk mengawasi penyelenggaraan Program MBG.
Kemudian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi seluruh proses di SPPG.
Sekarang, pengawasan MBG semakin kuat dengan keterlibatan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) yang memiliki jaringan sampai ke desa-desa.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Kepala BGN mengimbau 25.570 SPPG di seluruh Indonesia untuk menggunakan anggaran secara optimal, transparan dan akuntabel.
Dia berharap, kualitas MBG yang diterima masyarakat benar-benar sesuai standar pemenuhan gizi.
“Jadi, saya menggarisbawahi kepada seluruh SPPG agar menggunakan uang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur yang ada, sesuai Petunjuk Teknis yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk Program MBG,” tegasnya.
Dadan mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi berupa penutupan permanen, atau bahkan penindakan hukum kepada SPPG yang menyalahgunakan anggaran. (rid/ipg)




