Seorang pria berinisial IP (44) ditangkap polisi di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap usai mengancam mantan istrinya.
"Anggota Polsek Tamansari telah melaksanakan giat quick response laporan 112 perihal adanya pengaduan tentang diduga melakukan tindakan pengancaman," kata Kapolsek Tamansari Ipda Azis Hidayat, Selasa (17/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB tadi. Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Hasil pengecekan terhadap Pelapor dari laporan melalui call center 112, diamankan laki-laki yang diduga melakukan tindakan pengancaman dengan kalimat 'saya akan bunuh kamu'," ujarnya.
Tak hanya kepada mantan istrinya, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap anaknya. Saat kejadian, pelaku sedang dalam keadaan mabuk.
"Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku diamankan di Polsek Tamansari guna mendapatkan tindak lanjut, situasi dalam keadaan aman kondusif," ucapnya.
(rdh/idn)





