Mengenal Pembela HAM, Status Aktivis KontraS Andrie Yunus

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Pembela HAM an. Andrie Yunus, nomor 001/PM.04/HRD/TUA/III/2026, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan ke pendamping Korban, yakni KontraS.

Status tersebut diberikan merespons kejadian penyiraman ari keras terhadap Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.

Baca Juga :

Kasus Aktivis KontraS Viral, Begini Pertolongan Pertama Jika Terkena Air Keras
Metrotvnews.com telah merangkum mengenai pengertian terkait Pembela HAM tersebut sesuai dengan Peraturan Komnas HAM nomor 6 tentang Pembela HAM sebagai berikut.

Pengertian
  1. Individu (perorangan) atau kelompok atau organisasi.
  2. Secara konsisten melakukan kerja-kerja yang memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
  3. Menerima dan mengakui universalitas HAM.
  4. Melakukan aktivitasnya dengan cara damai.
Penting dicatat, status Pembela HAM dapat juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan Pembela HAM di Indonesia. Dengan adanya status Pembela HAM, WNA tersebut tidak dapat dibatasi atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia dengan alasan pelanggaran ketentuan keimigrasian sebagai WNA.


Aktivis KontraS, Andrie Yunus (tengah). Foto Antara

Aktivitas yang dilakukan Pembela HAM warga negara asing dianggap bersifat universal dan tidak dapat dibatasi oleh wilayah negara.

Perlindungan Hukum

Selain status Pembela HAM, Komnas HAM juga menerbitkan Surat Perlindungan No. 242/PL.01.00/III/2026, an. Andrie Yunus, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya.

Penerbitan surat tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap Pembela HAM.

Selain surat tersebut, Komnas HAM juga telah membentuk tim khusus untuk mengawal kasus Andrie Yunus. Komnas HAM berharap penanganan kasus tersebut berlangsung secara akuntabel dan transparan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemudik Wajib Tahu, Ini 3 Tipe Rest Area di Jalan Tol
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Arus Mudik Nagreg Tembus 64 Ribu Kendaraan, Polisi: Lalu Lintas Masih Lancar
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Jakarta Terik, Pramono: Belum Perlu Hujan Buatan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ardit Erwandha Dulang Pujian saat Perankan Arga di Film “Tunggu Aku Sukses Nanti”
• 23 jam laluharianfajar
thumb
KPK Sita Ponsel Berisi Percakapan Pengumpulan Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR di Pemkab Cilacap
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.