Terkini, Jeneponto – Syamsuddin Malik, melaporkan dugaan kasus penipuan di Polres Jeneponto. Dugaan penipuan yang dilaporkan terkait peminjaman sertifikat tanah yang diduga digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku berinisial AN meminjam sertifikat tanah milik Syamsuddin Malik dengan alasan keperluan pribadi. Pelaku juga meyakinkan keluarga korban dengan janji pembagian hasil kredit jika berhasil dicairkan, serta meminta agar sertifikat tersebut dibalik nama untuk memudahkan proses pengajuan.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” Kaya Syamsuddin Malik, Selasa, 17 Maret 2026.
Proses administrasi perubahan nama sertifikat dilakukan di sebuah kantor notaris, Selasa, 20 Februari 2026), setelah itu kedua pihak membuat surat pernyataan yang menyatakan sertifikat hak milik nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjam sementara untuk pengajuan kredit serta pernyataan untuk membagi dua dana KUR yang diurus di bank BRI.
Namun setelah kredit diduga berhasil dicairkan, pelaku tidak lagi memberikan kabar dan nomor teleponnya jarang aktif. Hingga Maret 2026, Syamsuddin Malik belum menerima bagian dana yang dijanjikan sebesar Rp200 juta.
Merasa dirugikan, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini kasus tengah ditangani aparat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini dipublikasikan, terduga pelaku belum dapat dikonfirmasi.



