Kejati Jawa Barat menangkap seorang jaksa gadungan berinisial IRV di kawasan Kabupaten Bogor. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat kejaksaan.
"Tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Nur menjelaskan, IRV kerap melakukan perbuatan dan berpenampilan sebagai jaksa. Dia mengaku bertugas sebagai Direktur Penyidikan Kejati Jakarta, dan juga sejumlah jabatan lainnya.
"Modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus," jelas Nur.
Aksinya bermula pada April 2025 lalu, saat itu ia berkenalan dengan seorang wanita. Kepada wanita itu, IRV mengaku sebagai jaksa.
"Dengan penampilan dan identitas seolah sebagai jaksa, ia berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto prewedding dengan seragam kejaksaan," ungkapnya.
"Namun setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI," sambungnya.
Penangkapan terhadapnya pun langsung dilakukan. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dinas kejaksaan serta kartu identitas kejaksaan palsu.
"Selanjutnya, Tim Pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok," tuturnya.





