JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pihaknya menahan tersangka dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag).
Budi menyampaikan hal itu pada wartawan usai KPK menahan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026).
“Kemudian perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan mengapa dilakukan penahanan ya, saat ini,” kata dia pada wartawan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Usai Tahan Satfsus Yaqut, KPK Berencana Panggil Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Tentu kita melihat seluruh proses penyedikan sudah dilakukan secara lengkap, secara baik, dan secara patut, semua pihak sudah dilakukan pemeriksaan, baik oleh KPK maupun oleh BPK selaku auditor negara yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Menurut Budi, KPK membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak dalam perkara tersebut, baik dari Kementerian Agama, asosiasi, maupun pihak lain.
“Kemudian penanganan perkara ini juga sudah diuji secara formil di-praperadilan dan hakim sudah menyatakan untuk menolak seluruhnya permohonan dari tersangka sodara YCQ,” lanjut Budi.
“Artinya, seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan perkara ini sudah sesuai prosedur dan seluruhnya sudah terpenuhi aspek formilnya,” tambahnya.
Budi juga menyampaikan, BPK sebagai auditor negara juga sudah menerbitkan laporan final dari penghitungan kerugian keuangan negara.
“Di mana dalam perkara ini diduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar. Angka yang sangat besar tentunya.”
“Dan kalau kita bicara korupsi di sektor penyelenggaraan haji ini, kita tidak hanya bicara soal kerugian keuangan negara, tapi juga efek sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jamaah haji yang sudah lama mengantre,” kata Budi.
Dalam perkara tersebut, lanjut Budi, ada 8.400 jemaah calon haji yang batal berangkat pada tahun 2024, dan efeknya mereka harus kembali menunggu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- korupsi kuota haji
- kuota haji
- kementerian agama
- Gus alex
- Yaqut cholil qoumas





