Layani Laporan Online, Polri Siapkan Super Apps

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polri melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tengah menyiapkan layanan digital berupa super apps yang memungkinkan masyarakat membuat laporan kepolisian secara daring. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pelaporan, khususnya laporan kehilangan dan tindak kriminal.

Paur Mintu SPKT Polda Metro Jaya, Ipda Sudjatmiko, mengatakan layanan tersebut mencakup dua jenis laporan utama yang dapat diakses masyarakat. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi super apps di ruang pers Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Maret 2026.

“Kira-kira laporan online ini meliputi dua hal, tentang laporan kehilangan sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” kata Sudjatmiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga :

Perkuat Akses Masyarakat, Ratusan Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun di Riau
Meski demikian, ia menegaskan tidak semua jenis laporan kehilangan dapat dilakukan secara online. Beberapa dokumen tertentu tetap mengharuskan pelapor datang langsung ke kantor polisi.

“Kalau untuk laporan kehilangan tidak semuanya bisa dilayani karena ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilayani secara online maksudnya, tapi harus mengendalikan si laporan ini tetap harus datang ke kantor polisi secara onsite,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan kehilangan seperti sertifikat dan dokumen tertentu lainnya masih harus diproses secara langsung.

“Artinya ada beberapa laporan yang tidak bisa dilayani secara online, itu termasuk laporan sertifikat hilang dan BPKB hilang, salah satunya itu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk laporan tindak kejahatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online selama memenuhi persyaratan yang ditentukan serta melalui proses verifikasi.

“Untuk laporan kejahatan itu bisa dilakukan secara online, selagi itu semua memenuhi persyaratan setelah menjalani verifikasi dari pihak konselor, nanti akan dilakukan penerimaan laporan tersebut,” kata Sudjatmiko.

Baca Juga :

Polri Siapkan One Way Nasional 18 Maret Saat Puncak Arus Mudik
Ia menegaskan, meski pelaporan awal dilakukan secara daring, proses penanganan perkara tetap berjalan seperti biasa, termasuk kemungkinan pemanggilan oleh penyidik.

“Dan selebihnya nanti akan berjalan seperti biasa, ini hanya untuk laporan onlinenya saja, tapi untuk proses selanjutnya mungkin ada pemanggilan dari pihak penyidik dan segalanya, seperti biasanya yang sudah dijalankan oleh pihak-pihak penyidik seperti biasanya itu,” tambahnya.

Terkait waktu peluncuran, Sudjatmiko menyebut aplikasi tersebut direncanakan dirilis setelah Lebaran 2026. Namun, kepastian jadwal masih menunggu arahan resmi dari Mabes Polri.

“Ini aplikasi super apps yang rencana secara resmi akan dirilis nanti setelah lebaran, tapi belum tau kapannya, pastinya kita masih nunggu petunjuk dari Mabes Polri,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bulog Lepas 709 Peserta Mudik Gratis ke Jawa Tengah hingga Palembang
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
H-5 masih Terjadi Antrean Kendaraan Pemudik di Gerbang Tol Pejagan
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BGN Sebut Ada Pemilik Dapur MBG Potong Anggaran Rp10.000/Porsi Jadi Rp6.500, Ngaku Cucu Menteri
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembayaran dividen BBNI Rp13 T dijadwalkan 7 April, "cum date" Selasa
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Kadishub: Pemudik Lewat Terminal Bus Menurun, tapi di Kampung Rambutan Naik
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.