Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Gus Alex menyatakan menghormati keputusan penyidik KPK.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Gus Alex enggan menjawab pertanyaan wartawan soal aliran dana terkait kasus ini. Dia berharap keadilan bisa didapat dari proses hukum yang tengah berjalan.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucap Gus Alex.
Baca Juga :
KPK Panggil Gus Alex Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota HajiPembagian kuota haji tak sesuai aturan yang berlaku
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca Juga :
Yaqut Klaim Tak Terima Sepersen Pun, KPK: Tak Harus ke OrangnyaKPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)




